ANALISIS

Menerka Nasib MBG usai MK Larang Dana Pendidikan Buat Makan Bergizi

Muhammad Falah Nafis | CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2026 07:25 WIB
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemisahan anggaran pendidikan dari program Makan Bergizi Gratis. Pemisahan wajib berlaku mulai APBN 2027 atau 2028. (FOTO:CNN Indonesia/Adi Ibrahim).
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait kebijakan penggunaan anggaran pendidikan dalam UU APBN Tahun Anggaran 2026 untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian ," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan atas permohonan tersebut, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/7) siang.

MK menyatakan anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk pelaksanaan program MBG.

Selain itu, MK juga mewajibkan pemisahan anggaran program MBG dari dana pendidikan harus dilakukan mulai dari UU APBN tahun anggaran 2027 atau selambat-lambatnya pada UU APBN tahun anggaran 2028.

Mengutip dari situs MK, dalam pertimbangan putusannya sebagai upaya melaksanakan sesegera mungkin amanat konstitusi sebagaimana Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menegaskan alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN dan APBD tidak lagi memasukkan program MBG di dalamnya pada tahun-tahun selanjutnya.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan. Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," ucap hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

MK juga menegaskan penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN Tahun 2026 yang menyatakan pendanaan operasional pendidikan yang memasukkan program MBG telah menimbulkan perluasan makna dalam norma pasal itu. Hal tersebut berdampak tak terpenuhinya prinsip mandatory spending dan constitutional mandatory yang diamanatkan Pasal 31 ayat 2 dan ayat 4 UUD 1945.

Menurut MK, apabila pada APBN 2027 pendanaan MBG masih masuk ke dalam anggaran pendidikan, maka hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG.

Adapun MK juga mempertimbangkan proses penyusunan rencana APBN 2027 yang telah disiapkan saat ini sehingga pemisahan total selambat-lambatnya harus pada 2028.

Lantas, dari mana asal sumber pendanaan MBG ke depan?

Anggota MBG Watch Isnawati Hidayah menilai putusan MK merupakan langkah penting untuk mengembalikan marwah anggaran pendidikan. Namun, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru bereuforia karena ada celah dalam amar putusan yang menetapkan pemisahan total baru wajib berlaku paling lambat pada APBN 2028.

"Larangan atau tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan untuk MBG itu baru berlaku mungkin 2028. Jadi masih ada potensi terbuka di mana 2026 dan 2027 itu anggaran pendidikan akan terus digunakan untuk MBG," ujar Isnawati kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7).

Kriteria Memilah Pos Anggaran untuk MBG


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :