9 Kriteria Penerima Pembebasan PBB-P2 DKI, Sasar Guru hingga Veteran
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan insentif pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang ditujukan bagi kelompok masyarakat dan objek pajak tertentu. Pembebasan pokok ini dapat diperoleh melalui pengajuan permohonan oleh Wajib Pajak melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Pembebasan PBB-P2 berdasarkan permohonan Wajib Pajak ini sejalan dengan Keputusan Gubernur Nomor 857 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan PBB-P2, yang kemudian diubah melalui Keputusan Gubernur Nomor 458 Tahun 2026.
Sebelum mengajukan, Wajib Pajak perlu memahami kriteria penerima, ketentuan objek pajak, serta tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas. Insentif diberikan atas objek pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh kelompok Wajib Pajak tertentu.
Kelompok yang dimaksud mencakup pensiunan pegawai negeri sipil, TNI, dan Polri atau janda maupun dudanya. Guru dan tenaga kependidikan tetap atau penuh waktu, baik berstatus PNS maupun non-PNS, termasuk pensiunannya, juga serta dalam kelompok target insentif.
Kemudian, veteran dan perintis kemerdekaan atau janda maupun dudanya; penerima gelar pahlawan nasional atau janda maupun dudanya; serta penerima tanda kehormatan berupa bintang dari Presiden atau janda maupun dudanya.
Fasilitas ini juga dapat diajukan oleh mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, mantan Gubernur DKI Jakarta, dan mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta atau janda maupun dudanya.
Untuk enam kategori Wajib Pajak orang pribadi tersebut, pembebasan hanya diberikan atas satu objek PBB-P2 berupa rumah tapak, satuan rumah susun, atau tanah kosong dengan luas paling banyak 1.000 meter persegi.
Selain objek PBB-P2 dengan status Wajib Pajak orang pribadi, objek yang digunakan untuk kepentingan umum tertentu juga bisa menikmati fasilitas yang sama, dengan memenuhi sejumlah ketentuan.
Ketentuan itu antara lain adalah objek yang digunakan untuk pelayanan kepentingan umum keagamaan, tetapi bukan tempat ibadah, tidak bersifat komersial, atau kurang dari 50 persen lahannya digunakan untuk kegiatan komersial. Dalam pengajuannya, diperlukan rekomendasi dari Biro Pendidikan dan Mental Spiritual Provinsi DKI Jakarta.
Objek PBB-P2 yang lebih dari 50 persen lahannya digunakan untuk kegiatan pertanian dan perikanan juga dapat memperoleh pembebasan berdasarkan rekomendasi Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, pembebasan dapat diajukan atas objek PBB-P2 yang disita oleh instansi pemerintah.
Pengajuan Diverifikasi, Paling Lama Tiga Bulan
Dalam prosesnya, setelah permohonan dikirim Wajib Pajak melalui Pajak Online, petugas akan memverifikasi data dan dokumen yang disampaikan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pemohon dan objek pajak memenuhi kriteria pembebasan sesuai ketentuan.
Jangka waktu penyelesaian permohonan ini paling lama tiga bulan. Namun, durasi penanganan dapat bergantung pada kondisi permohonan, serta proses pemeriksaan di Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UPPPD) yang menangani pengajuan.
Pemprov DKI mengingatkan Wajib Pajak untuk memastikan data dan dokumen yang disampaikan sesuai dengan kategori pembebasan. Kelengkapan informasi akan membantu pemeriksaan menyeluruh oleh petugas, dan memastikan manfaat diberikan secara tepat sasaran.
Perkembangan permohonan kemudian dapat dipantau melalui akun Wajib Pajak di laman Pajak Online Jakarta, sehingga tak perlu datang ke kantor pelayanan berulang kali.
Untuk informasi lebih mendetail mengenai permohonan yang sedang diproses, Wajib Pajak dapat menghubungi UPPPD terkait yang tersedia di sini.
Kemudahan pengajuan dan pemantauan secara daring ini melengkapi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
(rea/rir)