Pembiayaan Nonbank Melaju, Sinyal Sukses Inklusi atau Alarm Daya Beli?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat adanya lonjakan penyaluran pembiayaan alternatif di luar perbankan seperti pinjaman online (pinjol), paylater, hingga pergadaian pada Juli 2026.
Berdasarkan data OJK, pertumbuhan pembiayaan pergadaian pada Juli 2026 meningkat hingga 50,73 persen secara tahunan (year-on-year/yoy), buy now pay later (BNPL) dari perusahaan pembiayaan sebesar 54,65 persen, paylater perbankan 31,22 persen, dan pinjol sebesar 24,76 persen.
Meski mengindikasikan perluasan akses keuangan, tren tersebut turut memunculkan kekhawatiran terkait tekanan daya beli sehingga kebutuhan masyarakat akan utang cepat dan mudah melonjak?
Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai pesatnya pembiayaan digital didorong oleh kemudahan akses, nominal pinjaman yang kecil, serta masih banyaknya kelompok masyarakat yang belum terlayani oleh fasilitas bank (unbanked).
"Pembiayaan digital dapat diakses dengan cepat, dalam nominal kecil, tanpa agunan, dan langsung tersedia ketika transaksi dilakukan," ujar Josua kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/9).
Faktor tersebut dinilai sangat relevan di Indonesia, mengingat sekitar 87,88 juta pekerja atau 59,3 persen penduduk bekerja di sektor informal. Kelompok ini kerap kesulitan memenuhi syarat administrasi pinjaman yang dibutuhkan bank, contohnya seperti penghasilan.
Josua pun memandang fenomena kenaikan penyaluran pembiayaan dari nonbank sebagai pedang bermata dua. Di satu sisi, hal ini mencerminkan perbaikan inklusi keuangan apabila pembiayaan digunakan untuk kegiatan produktif dan dibayar dari peningkatan pendapatan yang dihasilkan.
Namun di sisi lain, fenomena ini bisa menjadi alarm jika masyarakat berutang karena penghasilan tidak cukup.
Ia menyoroti adanya kesenjangan yang besar antara pertumbuhan utang dengan kapasitas ekonomi riil. Pertumbuhan pinjaman digital yang menyentuh 25 persen hingga 55 persen dinilai tidak sejalan dengan konsumsi rumah tangga pada kuartal II yang hanya tumbuh 5,06 persen.
Di sisi lain, tingkat gagal bayar pinjaman daring lebih dari 90 hari (TWP90) pada Juli mencapai sekitar 4,32 persen, sedikit memburuk dari 4,26 persen pada Juni. Memang angka ini belum menunjukkan krisis, tetapi arahnya perlu diperhatikan karena terjadi ketika pembiayaan masih tumbuh hampir 25 persen.
"Jadi, saya melihat unsur inklusi dan unsur tekanan daya beli berjalan bersamaan, dan tugas regulator adalah memisahkan keduanya," ujar Josua.
Ia juga ragu kalau pertumbuhan pembiayaan saat ini sejalan dengan pertumbuhan pendapatan masyarakat. Rata-rata upah buruh Mei 2026 hanya sekitar Rp3,39 juta per bulan. BPS mencatat upah buruh meningkat 3,08 persen antara Februari dan Mei 2026.
Namun, Josua memandang kenaikannya disebut sangat tidak merata, bahkan upah pada sektor kesehatan, pertanian, dan konstruksi justru menurun. Di sisi lain, konsumsi rumah tangga tumbuh sekitar 5 persen.
"Jadi, indikasinya mengarah pada utang yang tumbuh lebih cepat daripada kemampuan pendapatan. Tetapi kita belum memiliki data cukup untuk mengatakan seluruh masyarakat sedang mengalami kelebihan utang," ujar Josua.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi mengendus adanya indikasi praktik peminjam yang mengambil utang baru di platform lain untuk melunasi cicilan lama (refinancing).
Meskipun data agregat belum cukup untuk menyimpulkan praktik 'gali lubang tutup lubang' telah menjadi pola dominan, Syafruddin mengingatkan risiko tersebut nyata.
Terlebih, rasio TWP90 alias gagal bayar pinjol mencapai 4,26 persen pada Juni dan Non-Performing Financing (NPF) gross BNPL perusahaan pembiayaan (paylater) berada di level 3,09 persen.
"Risiko itu meningkat ketika satu konsumen memiliki banyak fasilitas berjangka pendek dari beberapa platform, sebab jatuh tempo dapat menumpuk sebelum pendapatan berikutnya diterima," ujar Syafruddin.
Ia menegaskan jika pembiayaan baru dipakai untuk membayar cicilan lama, risiko kredit sejatinya tidak hilang, melainkan membesar melalui akumulasi bunga dan denda keterlambatan.
Guna mencegah masyarakat terjebak dalam lilitan utang, Syafruddin mengatakan pencegahan gagal bayar harus dimulai sebelum kredit disetujui melalui uji kelayakan finansial atau affordability test lintas lembaga.
"Integrasi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) dan data lintas platform menjadi kunci untuk mendeteksi pola tersebut sejak dini. Setiap penyedia harus melihat total kewajiban calon debitur melalui SLIK dan menghitung rasio cicilan terhadap pendapatan yang dapat diverifikasi," ujar Syafruddin.
Ia mengatakan batas kredit sebaiknya meningkat bertahap berdasarkan rekam pembayaran, bukan didorong promosi. Pemberi pinjaman juga perlu menampilkan total biaya rupiah, tenor, denda, serta simulasi beban cicilan sebelum konsumen menekan tombol persetujuan.
Sementara untuk debitur yang mulai tertekan utang, restrukturisasi dini lebih efektif daripada mendorong rollover berulang.
Syafruddin juga mendorong pemerintah dapat memperkuat literasi berbasis keputusan nyata, seperti mengenali biaya efektif dan menilai kemampuan bayar.
Kebijakan yang terlalu ketat memang dapat mengurangi akses kelompok informal. Karena itu, solusi terbaik bukan menutup pembiayaan digital. Regulator harus memastikan kredit tumbuh bersama kapasitas membayar.
"Inklusi yang sehat harus memperluas kesempatan ekonomi tanpa mengubah kebutuhan likuiditas menjadi jebakan utang," ujar Syafruddin.
(pta)