ESDM Targetkan Bensin E20 Meluncur 2028, Cukai Bioetanol Dihapus

CNN Indonesia
Rabu, 09 Sep 2026 10:27 WIB
Kementerian ESDM targetkan pencampuran bioetanol E20 mencapai 20% pada 2028. Persiapan regulasi dan teknis sedang dilakukan untuk mendukung implementasi ini. (FOTO:AFP/ALAIN JULIEN).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mandatori pencampuran bioetanol dengan bensin mencapai 20 persen atau E20 pada 2028. Untuk memenuhi target tersebut, kebutuhan bioetanol murni diperkirakan mencapai sekitar 1,39 juta kiloliter (KL)

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiyani Dewi mengatakan pemerintah tengah menyiapkan berbagai aspek teknis dan regulasi untuk mempercepat implementasi mandatori bioetanol.

"Sesuai arahan Menteri ESDM, E20 ditargetkan bisa di tahun 2028," ujar Eniya dalam rapat bersama Komisi XII DPR RI, Selasa (8/9).

Menurut Eniya, percepatan penggunaan bioetanol ditujukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor bensin, mendukung transisi energi di sektor transportasi, sekaligus menurunkan emisi gas rumah kaca.

Adapun mandatori bioetanol diterapkan untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin non-PSO atau nonsubsidi. Pada 2026, pemerintah menargetkan pencampuran bioetanol sebesar 5 persen atau E5 dengan kebutuhan bensin non-PSO sekitar 6,65 juta KL, kebutuhan bioetanol murni diperkirakan mencapai sekitar 333 ribu KL.

Kemudian pada 2027, kebutuhan tersebut diperkirakan meningkat seiring target pencampuran yang lebih tinggi. Jika pencampuran mencapai 10 persen, kebutuhan bioetanol murni diproyeksikan sekitar 681 ribu KL.

Pada 2028, ketika target E20 mulai diterapkan, kebutuhan bioetanol diperkirakan melonjak menjadi sekitar 1,39 juta KL.

"Dan seterusnya sampai dengan 1,47 juta kiloliter. Nah, saat ini kita predisikan jadi dari roadmap penambahan kapasitas produksi sangat diperlukan," jelasnya.

Untuk mendukung implementasi mandatori tersebut, ESDM menyebut persoalan cukai bioetanol kini telah diselesaikan. Eniya mengatakan pemerintah telah menghapus cukai bioetanol melalui regulasi Kementerian Keuangan.

"Saat ini untuk implementasi bioetanol ini tidak ada lagi cukai, jadi masalah cukai sudah diselesaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan dan saat ini cukai sudah ditiadakan," imbuhnya.

Menurut dia, penghapusan cukai tersebut diharapkan mempermudah Pertamina dalam mengimplementasikan penggunaan bioetanol sebagai campuran bensin.

Selain regulasi cukai, pemerintah juga menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan bioetanol. Pedoman tersebut diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 275 Tahun 2026.

Pemerintah juga tengah mempersiapkan spesifikasi teknis untuk campuran E10 dan E20. Eniya mengatakan spesifikasi bioetanol nantinya akan disesuaikan dengan tingkat pencampurannya.

"Spesifikasi bioetanol untuk campuran E10 ini akan juga berbeda dengan campuran untuk E20, jadi makin baik spesifikasinya ke depan," pungkasnya.

(ldy/ins)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK