Karyawan Telkom Bakal Pindah Usai Gedung Merah Putih Disewa BGN

CNN Indonesia
Sabtu, 12 Sep 2026 14:30 WIB
Karyawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan dipindahkan ke gedung lain di lingkungan TelkomGroup seiring rencana pemanfaatan GMP oleh BGN. (CNNIndonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah unit dan karyawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk akan dipindahkan ke gedung lain di lingkungan TelkomGroup seiring rencana pemanfaatan Gedung Graha Merah Putih (GMP) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

SVP Corporate Secretary Telkom Indonesia Edie Kurniawan mengatakan penataan ulang lokasi kerja tersebut menjadi bagian dari rencana optimalisasi Gedung GMP.

Sejumlah unit yang saat ini berkegiatan di gedung tersebut akan dipindahkan ke aset gedung Telkom lainnya di wilayah Jabodetabek.

"Lokasi tujuan pemindahan adalah dengan mengoptimalkan aset gedung Telkom, antara lain gedung Telkom Landmark Tower dan gedung Witel Telkom di area Jabodetabek," kata Edie dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/9).

Unit yang terdampak penataan tersebut berada di bawah Direktorat Finance and Risk Management, Direktorat Wholesale and International Business, Direktorat Human Capital Management, Direktorat IT Digital, Direktorat Enterprise and Business Service, serta Direktorat Network. Penataan juga mencakup anak perusahaan dan entitas asosiasi terkait.

Meski demikian, Edie mengatakan proses relokasi masih dalam pembahasan. Telkom belum menghitung secara final biaya yang akan timbul maupun dampaknya terhadap kegiatan operasional perusahaan.

"Identifikasi dampak terhadap kegiatan operasional perseroan masih dalam proses analisa, mengingat proses kerja sama masih dalam tahap diskusi dan identifikasi kebutuhan relokasi dan penjajakan skema kerjasama yang akan disepakati," kata Edie.

Telkom menyatakan rencana pemanfaatan GMP oleh BGN memang sedang berjalan. BGN telah menyampaikan surat kepeminatan penyewaan ruang perkantoran kepada PT Telkom Landmark Tower (TLT), anak perusahaan Telkom yang mengelola operasional GMP.

BGN, TLT, dan Telkom juga telah melakukan survei awal terhadap gedung tersebut. Saat ini, pembahasan masih mencakup proses kerja sama, persyaratan administrasi, ketentuan teknis, serta prosedur penyewaan area.

Namun, Telkom belum dapat memastikan kapan transaksi penyewaan tersebut selesai. Target waktunya masih dibahas karena proses administrasi dan teknis belum rampung.

Begitu pula dengan luas area yang akan digunakan BGN, jangka waktu sewa, nilai transaksi, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak yang masih dalam pembahasan.

Telkom juga menyebut kemungkinan kerja sama lain di luar penyewaan ruang, seperti penyediaan konektivitas, solusi digital, fasilitas workstation, atau layanan lainnya, masih dalam tahap diskusi dan penjajakan sesuai kebutuhan BGN.

Untuk penentuan nilai sewa, Edie mengatakan Telkom akan menggunakan penilaian nilai wajar dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Proses persetujuan dilakukan secara berjenjang berdasarkan jangka waktu dan nilai kerja sama, dengan evaluasi aspek legal, kepatuhan, skema bisnis, tarif, serta risiko transaksi.

"Sementara untuk penentuan harga sewa akan menggunakan mekanisme penilaian (nilai wajar) oleh KJPP independen (independent appraisal) yang akan disepakati oleh kedua belah pihak," kata Edie.

Sementara itu, terkait dampak transaksi terhadap pendapatan, laba, arus kas, dan kondisi keuangan, Edie mengatakan perhitungannya masih berlangsung karena nilai sewa belum ditetapkan.

Telkom juga menyatakan hingga Kamis (10/9) belum terdapat informasi atau kejadian material lain terkait rencana tersebut yang dinilai dapat memengaruhi harga saham maupun kelangsungan usaha perusahaan.

Rencana pemindahan kantor BGN ke GMP sebelumnya disampaikan Kepala BGN Sudaryono. Ia mengatakan perpindahan ditargetkan berlangsung dalam satu hingga dua bulan, sementara pegawai Telkom yang menempati gedung tersebut akan dipindahkan ke gedung Telkom lain di sebelahnya.

Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria sebelumnya juga menyebut transaksi sewa tersebut harus dilakukan dengan harga wajar dan melalui mekanisme yang berlaku, termasuk penilaian oleh KJPP. Ia mengatakan pemindahan karyawan Telkom tetap harus disertai penyediaan tempat kerja yang layak.

(del/bac)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK