Pertamina Sanksi SPBU di Bali, 2 Petugas Dipecat Gegara Tipu Pelanggan

CNN Indonesia
Jumat, 18 Sep 2026 13:57 WIB
PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada SPBU 54.801.42 di Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, Bali, karena terbukti melakukan pelanggaran. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi).
Denpasar, CNN Indonesia --

PT Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi kepada stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) 54.801.42 di Jalan Tukad Yeh Aya, Kota Denpasar, Bali, karena terbukti melakukan pelanggaran.

Hal itu menyusul viral di media sosial terkait dugaan penipuan yang dilakukan petugas di SPBU tersebut, mengenai volume bahan bakar minyak (BBM) yang diduga tidak sesuai nominal pembelian konsumen.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan perusahaan tidak menoleransi tindakan yang merugikan konsumen dan tidak sesuai dengan prosedur pelayanan yang berlaku.

"Terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran, telah diberikan sanksi berupa pemberhentian," ujar Ahad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).

Perusahaan sendiri telah melakukan penanganan terhadap operator yang terbukti melakukan pelanggaran menyusul pemberitaan mengenai dugaan pelayanan pengisian BBM yang tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Kemudian, berdasarkan hasil penanganan sebanyak dua operator telah diberhentikan karena memberikan pelayanan yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan menutupi display dispenser dan tidak memberikan volume BBM sesuai nominal pembelian konsumen.

Selain itu, Pertamina memberikan sanksi pembinaan kepada pengelola SPBU serta melakukan pembinaan terhadap manajer dan pengawas untuk memastikan perbaikan operasional dan kualitas pelayanan.

"Kami juga memberikan pembinaan kepada pengelola SPBU agar memastikan seluruh petugas menjalankan SOP secara konsisten, transparan, dan mengutamakan kepuasan serta keselamatan konsumen," ujarnya.

"Kami mengimbau seluruh lembaga penyalur untuk terus meningkatkan pengawasan internal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut, Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penyaluran melalui Contact Pertamina 135.

"Sinergi antara masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Pertamina diperlukan untuk memastikan BBM bersubsidi tersalurkan secara tepat sasaran kepada masyarakat dan sektor yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

(kdf/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK