Bea Cukai Tindak Impor Beras dan Pakaian Ilegal Senilai Rp27,3 M
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menindak impor ilegal beras dan pakaian bekas senilai total Rp27,339 miliar di empat lokasi berbeda sepanjang periode Agustus hingga September 2026.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan pihaknya mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta 1.435 balpress pakaian bekas.
"Dari empat penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan, serta sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga bekas," ujar Djaka dalam konferensi di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Selasa (22/9).
Djaka menjelaskan para pelaku menyelundupkan barang-barang tersebut dengan modus pemberitahuan pabean yang tidak benar atau misdeclaration, termasuk mengelabui petugas melalui kemasan dan penyusunan barang di dalam kontainer.
Ia membeberkan salah satu modus yang ditemukan petugas, yakni menyamarkan muatan beras dan garam secara bersamaan dengan komoditas lain agar terlihat seolah-olah merupakan garam industri yang tidak terkena aturan larangan dan pembatasan.
Secara rinci, empat lokasi penindakan tersebut meliputi Perairan Selat Malaka, Sumatera Utara yang berhasil mengamankan 430 bal pakaian bekas senilai Rp3,4 miliar dari kapal motor, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur yang menindak 15 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp7,85 miliar yang disamarkan sebagai ammonium chloride.
Kemudian, Kawasan Berikat Bogor, Jawa Barat mengamankan 5 kontainer berisi beras dan garam senilai Rp8,006 miliar dan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara menindak sebanyak 9 kontainer berisi sekitar 1.005 bal pakaian bekas senilai Rp8,04 miliar yang dimanifeskan sebagai minyak nabati.
Djaka menegaskan seluruh barang bukti telah diamankan oleh pihaknya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia pun memastikan bakal menggandeng aparat penegak hukum dalam pengusutan tuntas kasus ini.
"Atas seluruh barang ataupun penindakan ini, Bea Cukai telah melakukan pengamanan terhadap barang bukti tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," pungkas Djaka.
(fln/ins)