ANALISIS

Menguak Misteri Kenapa Haji Isam Berani Tawar Saham Bayan Harga Murah

Laurent Nabila ZT | CNN Indonesia
Rabu, 23 Sep 2026 07:25 WIB
Pembelian saham BYAN oleh Haji Isam yang ditawar dengan harga murah berdekatan dengan terbitnya RKAB. Pasar menyoroti transparansi dan tata kelola pasar modal. (Foto: Tangkapan layar instagram @alwincc)
Jakarta, CNN Indonesia --

Saham PT Bayan Resources Tbk (BYAN) menjadi sorotan setelah perusahaan Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam sepakat membeli sekitar 10 miliar lembar atau sekitar 30 persen saham perusahaan.

Harga transaksi yang beredar sekitar Rp2.538 per lembar, jauh di bawah harga pasar saham BYAN saat ini di kisaran Rp13 ribu per lembar.

Di tengah aksi korporasi tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan persetujuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 tiga anak usaha Bayan, dengan tambahan kuota produksi batu bara sekitar 15 juta-20 juta ton. Persetujuan itu terbit pada 21 September, beberapa hari setelah Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) ditandatangani dan diumumkan.

Timing tersebut kemudian menjadi perhatian pasar, terlebih saham BYAN pada perdagangan 21 September ditutup melemah 5,06 persen ke Rp13.125. Kenapa Haji Isam beli bisa menawar saham Bayan di harga sangat murah?

Senior Technical Analyst PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia Muhammad Nafan Aji mengatakan ketimpangan harga pasar dan pembelian itu perlu dilihat secara hati-hati. Sebab, angka Rp2.538 masih merupakan harga implisit dari informasi yang beredar dan belum dikonfirmasi perseroan sebagai harga final transaksi.

Menurut Nafan, harga dalam transaksi blok atau pengalihan saham pengendali memang tidak selalu sama dengan harga pasar karena dapat dipengaruhi ukuran transaksi, struktur pengendalian, negosiasi bilateral, kondisi fundamental, serta sejumlah kondisi pendahuluan.

"Namun, apabila nantinya harga tersebut memang terkonfirmasi, maka diskonnya terhadap harga pasar akan sangat besar dan tentu menjadi perhatian dari sisi kewajaran transaksi, transparansi, serta perlindungan investor publik," kata Nafan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).

Sebagai gambaran, harga penutupan BYAN pada 17 September berada di Rp11.525, sehingga harga Rp2.538 hanya sekitar seperlima dari harga pasar.

Nafan menilai timing penerbitan persetujuan RKAB memang wajar menjadi perhatian pasar karena CSPA ditandatangani 16 September dan diumumkan esoknya, kemudian persetujuan atas revisi RKAB tiga anak usaha BYAN terbit pada 21 September dengan tambahan kuota produksi sekitar 15 juta-20 juta ton.

Meski demikian, ia mengingatkan kedekatan waktu tersebut tidak otomatis membuktikan adanya hubungan sebab-akibat. Pemerintah menyatakan revisi RKAB diterbitkan karena anak usaha BYAN telah memenuhi persyaratan evaluasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga membantah penerbitan RKAB berkaitan dengan aksi korporasi Haji Isam.

"Karena itu, dari perspektif tata kelola, yang paling penting adalah adanya keterbukaan mengenai proses, persyaratan, dasar evaluasi, serta timeline pemberian tambahan kuota sehingga publik dapat membedakan antara kebetulan timing dan hubungan substantif," ujarnya.

Menurut Nafan, tekanan saham BYAN juga tidak tepat jika langsung dikaitkan dengan transaksi Haji Isam. Pasalnya, setelah pengumuman transaksi, saham BYAN justru sempat melonjak 19,96 persen ke Rp13.825 pada 18 September dan menyentuh batas kenaikan maksimum harga saham dalam satu hari perdagangan yang ditetapkan bursa (ARA).

Sebelum transaksi diumumkan, Bayan juga telah mengalami tekanan akibat isu akuisisi, persoalan RKAB, dan force majeure pada tiga anak usaha.

"Jadi, apabila kemudian terjadi profit taking atau koreksi setelah lonjakan tersebut, faktor utamanya tidak dapat hanya dikaitkan dengan transaksi Haji Isam, tetapi juga perlu melihat valuasi pascakenaikan, perkembangan RKAB, prospek produksi, harga batu bara, serta kepastian realisasi transaksi," jelasnya.

Nafan mengatakan transaksi dalam jumlah besar dengan harga jauh di bawah pasar, jika benar terkonfirmasi, berpotensi menjadi perhatian terhadap kredibilitas price discovery. Namun, gap harga itu tidak bisa langsung dianggap sebagai transaksi tidak wajar karena transaksi pengendalian memiliki karakteristik berbeda dengan perdagangan reguler.

"Yang menjadi krusial adalah bagaimana regulator memastikan keterbukaan mengenai harga atau nilai transaksi, kondisi pendahuluan, pihak-pihak yang terlibat, serta implikasi perubahan pengendalian," katanya.

Menurutnya, keterbukaan yang memadai diperlukan untuk mengurangi asymmetric information dan menjaga kepercayaan investor.

Dalam konteks reformasi pasar modal, kasus BYAN juga dapat menjadi momentum bagi regulator untuk memperkuat transparansi transaksi material, perubahan pengendalian, transaksi afiliasi, dan mekanisme price discovery.

"Semakin jelas informasi yang diberikan dan semakin konsisten penerapan prinsip tata kelolanya, semakin kecil potensi munculnya persepsi negatif terhadap integritas pasar modal Indonesia," ujar Nafan.

Ujian Transparansi Pasar Modal


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :