OJK Denda 136 Pihak di Pasar Modal Rp112,79 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai total Rp112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal sepanjang Januari hingga September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan penjatuhan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
"Secara year-to-date per 30 September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp112,79 miliar kepada 136 pihak," ujar Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (5/10).
Selain denda, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
"Dari sisi kebijakan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga menyempurnakan aturan pasar modal untuk meningkatkan kualitas mekanisme pembentukan harga atau price discovery dan likuiditas, sekaligus menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien," ujar Hasan.
Salah satu kebijakan tersebut yakni menghapus batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai. Batas minimum yang sebelumnya ditetapkan Rp50 per saham kini dapat mencapai Rp1 per saham.
Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 September 2026.
"Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyesuaian. Penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi dapat sampai ke Rp1 per saham yang berlaku efektif sejak 28 September 2026," jelasnya.
OJK juga menyempurnakan ketentuan mengenai papan pemantauan khusus dengan fokus pada kondisi fundamental perusahaan tercatat dan kualitas pembentukan harga.
Selain itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan pembiayaan transaksi short selling dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, serta efektivitas pengawasan.
Di tengah pengetatan pengawasan dan penyempurnaan aturan tersebut, pasar saham domestik juga mengalami tekanan pada September 2026.
Hasan mencatat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 6.071,14 pada akhir September 2026. Angka tersebut menunjukkan koreksi 6,96 persen secara bulanan.
Tekanan IHSG terjadi seiring meningkatnya volatilitas pasar keuangan global akibat eskalasi tensi geopolitik dan kenaikan suku bunga global.
"Investor asing membukukan net sell di pasar saham senilai Rp10,24 triliun, sementara di bulan Agustus 2026 lalu tercatat net buy investor asing sebesar Rp1,19 triliun," ujar Hasan.
Meski pasar saham tertekan, OJK menilai daya tahan dan likuiditas pasar modal domestik masih terjaga. Rata-rata bid-ask spread pasar saham tercatat 1,2 persen, relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 1,17 persen.
Tekanan juga terjadi di pasar obligasi. Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada September 2026 ditutup di level 439,05 atau turun 0,23 persen secara bulanan.
Sementara itu, investor asing tercatat melakukan net sell di pasar Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp340 miliar sepanjang September 2026.
Di industri pengelolaan investasi, nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana tercatat Rp637,07 triliun atau turun 2,42 persen secara bulanan.
(lau/sfr)