UU Ketenagakerjaan Baru Perketat PHK, Buruh Tetap Digaji saat Sengketa
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan yang baru memperketat proses pemutusan hubungan kerja (PHK).
Salah satu ketentuannya, perusahaan wajib tetap membayar upah pekerja selama sengketa PHK berlangsung hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Said yang juga Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mengatakan perusahaan wajib memberi tahu pekerja ketika akan melakukan PHK dan memanggil pekerja untuk menjalani perundingan bipartit. Dalam proses tersebut, pekerja dapat didampingi serikat pekerja atau serikat buruh untuk membahas rencana PHK dengan perusahaan.
Jika tidak tercapai kesepakatan, perselisihan dapat berlanjut ke mediasi di Dinas Tenaga Kerja. Apabila tetap tidak sepakat, pekerja dapat menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial.
"Jadi dengan kata lain, buruh atau pekerja yang tidak setuju dengan proses PHK kepada dirinya oleh manajemen, oleh perusahaan, maka dia bisa menggugat ke pengadilan hubungan industrial. Itu sekarang menjadi wajib mekanisme itu," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Rabu (7/10).
Selama belum ada putusan berkekuatan hukum tetap hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), Said mengatakan kedua pihak tetap harus menjalankan kewajibannya. Perusahaan wajib membayar upah, sementara pekerja tetap wajib datang ke perusahaan dan menjalankan perintah kerja.
"Yang perlu digarisbawahi, dengan kata lain upah selama proses sebelum ada keputusan inkrah dari Mahkamah Agung wajib dibayarkan oleh pengusaha," ujarnya.
Menurut Said, ketentuan tersebut membuat proses PHK tak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Pekerja juga dapat mengajukan gugatan sendiri, didampingi serikat pekerja atau menggunakan kuasa hukum.
Selain perselisihan PHK, Said mengatakan undang-undang baru juga mengatur mekanisme gugatan untuk perselisihan kepentingan dan perselisihan hak.
Perselisihan kepentingan mencakup hal-hal seperti kenaikan upah, pemberian bonus, pembayaran tunjangan hari raya (THR), hingga perjanjian kerja bersama yang tidak disepakati.
Sementara perselisihan hak berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang. Kedua jenis perselisihan tersebut juga dapat dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Said juga menyoroti ketentuan bagi pekerja ketika perusahaan dinyatakan pailit. Menurut dia, pekerja nantinya dapat ikut melakukan intervensi dalam proses persidangan kepailitan untuk memperjuangkan pembayaran hak mereka.
Dalam proses kepailitan, setelah perusahaan dinyatakan pailit, pengelolaan aset perusahaan berada di tangan kurator. Said mengatakan aturan baru memberikan ruang bagi pekerja untuk meminta kepada majelis hakim agar hak-hak mereka diperhatikan dalam proses tersebut.
"Dalam undang-undang yang baru ini, buruh bisa intervensi pihak terkait bahwa dia meminta kepada majelis hakim, setelah diputuskan oleh majelis hakim kemudian diserahkan pada kurator, dia meminta hak buruh itu dibayarkan terlebih dahulu untuk dengan cara intervensi atau pihak terkait dalam sidang-sidang pailit," katanya.
Said juga menyebut ada usulan dari KSPI dan Partai Buruh yang menurutnya masih diperjuangkan agar masuk dalam aturan final. Usulan itu berkaitan dengan perusahaan yang menolak menjalankan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia mencontohkan putusan MA yang memerintahkan seorang pekerja untuk kembali bekerja. Menurut Said, dalam praktik yang ia soroti, masih ada perusahaan yang menolak menjalankan putusan tersebut.
"Mahkamah Agung memutuskan buruh bekerja kembali. Kalau sekarang, ketika Mahkamah Agung bilang buruh bekerja kembali, pengusaha nolak. Padahal itu sudah keputusan Mahkamah Agung. Nah, di dalam undang-undang yang baru ini itu adalah pidana. Enggak boleh menolak keputusan pengadilan yang inkrah," ujarnya.
Namun, Said menegaskan draf final Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan belum tersedia dan belum dapat diakses, termasuk oleh KSPI.
Menurut dia, draf yang telah disahkan DPR masih harus melalui proses sinkronisasi antarpasal, termasuk untuk menghindari tumpang tindih serta menyelaraskan definisi dan ketentuan antar-ayat.
Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu paling cepat dua minggu dan biasanya paling lama sekitar satu bulan. Setelah sinkronisasi selesai, dokumen akan masuk ke Kementerian Sekretariat Negara sebelum draf akhir atau isi undang-undang dapat diakses.
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR ke-9 Masa Sidang I 2026-2027 pada Selasa (6/10). Sebanyak delapan fraksi DPR menyatakan persetujuan terhadap pengesahan tersebut.
Panitia Kerja sebelumnya menyebut RUU tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal yang mengatur sejumlah aspek ketenagakerjaan, mulai dari hubungan ketenagakerjaan, tenaga kerja asing, hingga pengupahan.
Pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang meminta DPR dan pemerintah membentuk undang-undang ketenagakerjaan tersendiri agar ketentuan ketenagakerjaan tidak masuk dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
(del/ins)