MenPAN-RB: Belum Ada Rencana Alihkan Gaji PNS ke Kopdes
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyatakan pihaknya belum memiliki rencana mengalihkan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Rini mengatakan mekanisme pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) tetap mengacu pada skema yang berlaku.
Menurut Rini, pemerintah perlu memastikan layanan penggajian bagi ASN berjalan nyaman, transparan, dan mudah.
"Sebenarnya kita belum ada rencana untuk mengalihkan (gaji PNS melalui kopdes). Kan yang paling penting itu adalah bagaimana para ASN itu mendapatkan layanan untuk penggajian tuh nyaman, transparan, mudah, seperti itu," ujar Rini saat ditemui di Taman Kota Peruri, Jakarta, Rabu (21/10).
Ia juga masih perlu mencari informasi lebih lanjut kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengenai mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi.
"Tentunya kalau penggajian-penggajian itu mestinya nanti kita masih nyari informasi dulu dari menteri keuangan, begitu. Tapi pada prinsipnya saya tetap ingin para ASN itu dimudahkan di dalam mendapatkan haknya," ujarnya.
Pada Selasa (20/10) kemarin, Menkeu Suahasil memastikan mekanisme pembayaran gaji ASN tidak akan berubah. Pemerintah masih akan mentransfer gaji secara langsung ke rekening masing-masing ASN.
"Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer, tetap seperti sekarang," ujar Suahasil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Pernyataan tersebut disampaikan Suahasil saat menjawab pertanyaan mengenai wacana pembayaran gaji ASN melalui koperasi yang sebelumnya muncul dari Kementerian Koperasi.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono sebelumnya mengungkapkan rencana menjadikan koperasi sebagai unit layanan untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiunan. Rencana itu masih dalam pembahasan bersama Kementerian Keuangan.
"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun," ujar Ferry, dikutip dari Antara, Selasa (6/10).
Menurut Ferry, rencana tersebut bertujuan memperkuat layanan koperasi kepada masyarakat sekaligus meningkatkan daya saingnya dengan perbankan.
Wacana itu juga menjadi bagian dari pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian di DPR. Rancangan tersebut turut memuat rencana pembentukan badan pengawas koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta penambahan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.
(lil/sfr)