DJP soal Mekanik Ditagih Pajak Mobil McLaren: Kewenangan Pemda

CNN Indonesia
Rabu, 28 Okt 2026 12:32 WIB
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Ilustrasi. (iStockphoto).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Hal itu merespons kasus Yudariansyah alias Yuda, seorang mekanik di Tangerang, yang ditagih pajak mobil McLaren bukan miliknya senilai Rp137,44 juta oleh petugas Samsat.

"Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (27/10).

Meski demikian, Inge menjelaskan DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan.

Pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak.

"Sebelum melakukan klarifikasi kepada Wajib Pajak, DJP terlebih dahulu melakukan penelitian terhadap profil Wajib Pajak, termasuk mempertimbangkan tingkat risiko kepatuhannya," ujarnya.

Inge menambahkan apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.

"Apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait untuk memastikan kesesuaian informasi yang digunakan," ungkap Inge.

Petugas Samsat Ciledug sebelumnya mendatangi Yuda untuk mengonfirmasi kepemilikan sebuah mobil McLaren yang tercatat menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun dengan nilai Rp137,44 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Samsat Ciledug Idam Kholid mengatakan kejanggalan muncul ketika petugas menemukan alamat pemilik mobil tersebut berada di sebuah perkampungan di Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.

Petugas kemudian mendatangi Yuda pada Jumat (23/10). Namun, mekanik tersebut terkejut ketika mengetahui namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport itu.

"Nah, ternyata, pas di-sounding, Yuda juga kaget. 'Wah, ini Samsat enggak salah nih? Boro-boro saya punya mobil,' katanya gitu," ujar Idam saat dikonfirmasi, Senin (26/10).

Idam mengatakan kondisi lingkungan tempat tinggal Yuda turut menimbulkan kecurigaan karena akses jalan hanya cukup dilalui satu mobil dengan kondisi konblok yang rusak.

"Mobil mau masuk gang aja susah. Bisanya cuma satu mobil. Jalannya rusak, cuma konblok. Kan kalau mobil mewah begitu, enggak mungkin lah, masa mobil jalannya di konblok, enggak mungkin mau, lecet mobilnya," ucapnya.

Menurut Idam, Yuda tinggal bersama orang tua dan keluarganya di lingkungan tersebut. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan data kendaraan, Samsat Ciledug kemudian memutuskan memblokir data McLaren tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(lau/sfr)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK