Buruh Minta JHT hingga Rp400 Juta Bebas Pajak
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah menaikkan batas saldo jaminan hari tua (JHT) yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Dengan usulan tersebut, pekerja yang mencairkan JHT hingga Rp400 juta tak perlu membayar pajak penghasilan (PPh).
Said menilai batas pengenaan pajak JHT sebesar Rp50 juta sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Angka tersebut, menurutnya, masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pada 2009 sehingga perlu disesuaikan dengan perubahan nilai uang selama hampir 17 tahun.
Said menggunakan harga emas sebagai acuan untuk menghitung penyesuaian tersebut. Ia menyebut Rp50 juta pada 2009 setara dengan sekitar 154 gram emas.
Jika dikonversi menggunakan nilai emas saat ini, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp400 juta.
"Kalau 2026 sekarang diubah batas JHT terkena pajaknya dengan 154 gram emas, maka Rp400 juta. Jadi kalau JHT Rp400 juta ke bawah jangan kena pajak. Rp400 juta ke atas bolehlah kena pajak," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/11).
Ia bahkan mengusulkan agar pajak JHT dihapus sepenuhnya. Namun, jika pemerintah belum dapat menerapkan pembebasan pajak secara menyeluruh, ia meminta batas saldo yang dikenai pajak dinaikkan terlebih dahulu menjadi Rp400 juta.
Menurut Said, pengenaan pajak terhadap JHT saat ini memberatkan pekerja, terutama mereka yang mencairkan tabungan tersebut setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Ia menyebut tarif pajak yang dikenakan dapat mencapai 5 persen dan bersifat progresif.
Said juga mempersoalkan perbedaan perlakuan pajak antara JHT dan tabungan di bank. Ia menjelaskan JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran wajib pekerja, sedangkan tabungan bank merupakan tabungan komersial.
Menurut Said, pajak atas tabungan bank dikenakan pada bunga atau hasil pengembangan, bukan pada pokok dana yang disimpan. Sementara itu, dalam pencairan JHT, saldo yang diterima pekerja dapat menjadi objek pajak ketika melewati batas tertentu.
"Kalau kita nabung di bank, tabungan komersial, yang dipajakin oleh pemerintah adalah bunganya. Pokok yang ditaruh atau disimpan itu tidak dikenai pajak. Tapi aneh, tabungan sosial yang wajib ini bukan bunganya yang dikenai pajak, melainkan pokoknya," ujar Said.
Ia mencontohkan pekerja yang menerima JHT sebesar Rp60 juta. Dengan batas bebas pajak Rp50 juta, selisih Rp10 juta menjadi dasar pengenaan pajak.
Said menilai ketentuan tersebut perlu dikaji ulang karena dana JHT merupakan simpanan pekerja yang dikumpulkan selama masa kerja.
Selain JHT, dirinya juga meminta pemerintah menghapus pajak atas tunjangan hari raya (THR), jaminan pensiun, dan uang pesangon bagi pekerja yang terkena PHK.
Said mengatakan usulan pembebasan pajak JHT sebelumnya telah dibahas bersama eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Saat itu, pemerintah disebut telah membentuk tim untuk mengkaji dua opsi, yakni menetapkan pajak JHT sebesar 0 persen atau menaikkan batas saldo yang dikenai pajak dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta.
Namun, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan dan perlu dilanjutkan kembali setelah pergantian menteri keuangan. Said berencana menyampaikan kembali usulan itu kepada Menteri Keuangan baru Suahasil Nazara.
"Waktu itu diskusinya sudah hampir diputuskan. Salah satu pilihannya pajak JHT 0 persen atau batas terkena pajaknya dinaikkan dari Rp50 juta, usulan kami waktu itu Rp400 juta dengan standar harga emas. Dengan menteri baru ini saya harus memulai dari awal lagi," ucap dia.
(del/sfr)