Pandu Sjahrir Lepas Saham Sekuritas yang Disanksi OJK Sejak Juni 2026
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menegaskan proses pelepasan kepemilikan saham tidak langsungnya di PT Supra Sekuritas Indonesia sudah berjalan sejak 1 Juni 2026.
Pandu menyampaikan penjelasan ini untuk melengkapi keterangannya terkait kepemilikan saham tidak langsung di Supra Sekuritas menyusul pemberitaan Bloomberg News.
Adapun langkah divestasi tersebut dilakukan lebih dari empat bulan sebelum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi pada 16 Oktober 2026.
"Terlebih dalam dua tahun terakhir, fokus utama saya adalah membangun Danantara Indonesia menjadi sovereign fund berkelas dunia lewat talenta terbaik dan kepercayaan investor," ujar Pandu dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).
Pandu menyampaikan selama puluhan tahun berkarier di industri keuangan, dirinya telah berinvestasi di berbagai perusahaan. Namun, sebagian besar investasi tersebut hanya menempatkannya sebagai pemegang saham minoritas dan pasif.
Skema yang sama juga berlaku pada kepemilikannya di Supra Sekuritas sejak 2023, sebelum Pandu bergabung dengan Danantara.
"Kepemilikan tersebut pun tidak secara langsung, dan saya sama sekali tidak memiliki kontrol atas operasional perusahaan tersebut," tegasnya.
Pandu memastikan dirinya tidak pernah menduduki posisi direksi, komisaris, maupun jajaran manajemen Supra Sekuritas.
Lihat Juga : |
Bloomberg News juga mencatat tidak ada indikasi Pandu memperoleh keuntungan dari investasi tersebut atau mengetahui aktivitas perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) yang dilakukan oleh Supra Sekuritas.
Ia menekankan bahwa penyesuaian portofolio pribadi aktif dilakukan seiring dengan tanggung jawabnya di Danantara Indonesia.
"Secara berkala, baik sebelum maupun setelah bergabung dengan Danantara Indonesia, saya terus mengevaluasi portofolio investasi saya untuk memastikan setiap investasi sejalan dengan prinsip tata kelola dan tidak menimbulkan benturan kepentingan," ujar Pandu.
Selain itu, Pandu menegaskan Danantara Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama maupun melakukan transaksi bisnis dengan Supra Sekuritas.
Sementara itu, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai Rp2,1 triliun terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Adapun langkah OJK itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola pasar modal menyusul peringatan dari MSCI.
Sebagai pendukung reformasi pasar modal, Pandu menyatakan dukungan penuhnya terhadap pengusutan dan tindakan tegas OJK.
"Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," ujar Pandu.
Pandu menambahkan standar tinggi terkait integritas juga konsisten diterapkan pada institusi yang dipimpinnya saat ini.
"Untuk menjaga kepercayaan publik dan investor, saya menanamkan prinsip tata kelola dan integritas di setiap keputusan investasi di Danantara," pungkasnya.
(fln/sfr)