BPS Catat Warga RI Makin Banyak yang Kerja
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah pekerja di sektor formal maupun informal di Indonesia kompak naik pada Agustus 2026 jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya (year on year/yoy).
BPS mengungkap peningkatan jumlah pekerja informal lebih besar dibanding pekerja formal.
Lembaga itu mencatat, pekerja informal merupakan pekerja lepas atau yang berusaha sendiri dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga tidak dibayar.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh Edhy Mahmud mengungkap per Agustus 2026 jumlah pekerja informal naik menjadi 85,73 juta orang atau mendominasi dengan porsi 57,93 persen.
Angka tersebut meningkat dari posisi Agustus 2025 yang tercatat sebesar 84,70 juta orang atau sebesar 57,80 persen.
Jumlah pekerja formal juga naik, tetapi dari sisi persentase menurun. Pekerja formal bertambah dari 61,84 juta orang atau 42,20 persen pada Agustus 2025 menjadi 62,25 juta orang atau 42,07 persen pada tahun ini.
"Pekerja formal per Agustus 2026 mengalami peningkatan menjadi sekitar 62,25 juta orang," ujar Edhy dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Kamis (5/11).
Menurut keterangan BPS, pekerja formal mencakup individu yang berusaha dengan dibantu buruh tetap yang dibayar, serta mereka yang berstatus sebagai buruh, karyawan, atau pegawai.
Lihat Juga : |
Sebaliknya, pekerja informal merujuk pada individu yang berusaha sendiri, berusaha dengan dibantu buruh tidak tetap atau pekerja keluarga yang tidak dibayar, serta para pekerja bebas.
Adapun BPS mencatat per Agustus 2026 terdapat 220,91 juta penduduk usia kerja, meningkat 2,74 juta orang dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total penduduk usia kerja tersebut, kelompok yang berstatus sebagai angkatan kerja mencapai 155,37 juta orang, atau bertambah 1,36 juta orang. Sementara itu, kelompok bukan angkatan kerja tercatat sebanyak 65,54 juta orang, bertambah 1,38 juta orang.
BPS merujuk pada standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di mana seseorang yang bekerja minimal satu jam dalam seminggu telah dikategorikan sebagai penduduk bekerja.
Mengacu pada definisi tersebut, sebanyak 147,98 juta orang dari total angkatan kerja kini telah berstatus bekerja, meningkat 1,44 juta orang dibandingkan dengan Agustus 2025.
BPS pun mencatat pekerja penuh mendominasi dengan jumlah 99,84 juta orang, yang berarti bertambah 1,2 juta orang. Posisi ini disusul oleh pekerja paruh waktu yang tercatat sebanyak 35,29 juta orang, atau berkurang sekitar 1 juta orang.
Di sisi lain, pekerja setengah penganggur tercatat sebanyak 12,84 juta orang, yang mencatatkan penambahan 1,24 juta orang.
Menurut BPS, pekerja penuh adalah mereka yang bekerja minimal selama 35 jam seminggu.
Lalu, pekerja paruh waktu adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, tetapi tidak mencari pekerjaan dan tidak bersedia menerima pekerjaan lain.
Sementara itu, setengah pengangguran adalah mereka yang bekerja kurang dari 35 jam seminggu, dan masih mencari atau menerima pekerjaan tambahan.
(dhz/pta)