Jakarta, CNN Indonesia -- Saat ini menikah muda bukanlah hal yang tabu. Bahkan, menikah di usia muda sudah menjadi sebuah tren baru. Namun, tahukah Anda, di balik fenomena pernikahan dini, ada beberapa bahaya mengintai jika sang perempuan tidak siap.
Survei Demografi Kesehatan Indonesia (SDKI) menyatakan, ada satu dari empat perempuan berumur 15-19 tahun yang sudah memutuskan untuk menikah. Dalam rentang usia yang sama ada satu dari sepuluh perempuan yang sudah hamil.
Koordinator Gerakan Nasional Kesehatan Ibu dan Anak, Asteria Taruliasi Aritonang mengatakan, dalam usia tersebut sebenarnya kondisi perempuan belum siap untuk hamil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari segi kesiapan fisiknya, rongga panggul, dan sebagainya tidak siap untuk menjadi seorang ibu," kata Aster di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Senin (22/12).
Perempuan yang menikah dan hamil di usia muda terancam berbagai masalah, mulai dari gangguan fisik, psikologis, hingga kekerasan dalam rumah tangga. Menurut data Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), belum matangnya organ reproduksi menyebabkan pelaku pernikahan dini umur 10-14 tahun lima kali lebih besar mengalami kematian saat melahirkan. Pada remaja usia 15-20 tahun, risikonya dua kali lipat.
Selain itu, belum matangnya organ reproduksi menyebabkan perempuan yang menikah di usia muda berisiko terhadap berbagai penyakit mengerikan, seperti kanker serviks, kanker payudara, mioma dan kanker rahim.
Secara psikologis, mental remaja juga belum siap untuk menghadapi berbagai masalah dalam pernikahan. Akibatnya, banyak terjadi perceraian di usia muda dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut hasil riset, 44 persen pelaku pernikahan dini mengalami KDRT frekuensi tinggi, dan 56 persen mengalami KDRT frekuensi rendah.
Aster menyebutkan, paling tidak perempuan siap menikah pada umur 18 tahun sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. "Kalau aturan dalam undang-undang yang sekarang, usia 16 tahun boleh menikah. Masa masih anak-anak punya anak," ujarnya.
Meskipun umur 18 tahun sudah diperbolehkan untuk menikah, usia tersebut masih dinilai belum pantas untuk hamil dan memiliki anak. Perlu dibutuhkan usia yang lebih matang untuk mempunyai anak.
(mer/mer)