Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan parlemen Perancis meloloskan sebuah Rancangan Undang-Undang kontroversial pada Selasa (17/3) terkait kesehatan, seperti dilansir dari laman Reuters.
RUU tersebut memungkinkan para pasien yang mendekati akhir hidup mereka untuk menghentikan pengobatan medis, dan memberikan obat penenang berat hingga maut menjemput ajal mereka. Barisan pengeritik mengatakan, secara efektif langkah ini merupakan bentuk dari eutanasia.
RUU yang menurut jajak pendapat didukung oleh sebagian besar rakyat Perancis itu lulus di majelis rendah parlemen. Sebanyak 436 anggota parlemen memberikan suara dukungan, sementara 34 anggota parlemen menentangnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
RUU akan mendapat persetujuan akhir dari majelis tinggi pada Mei dan Juni mendatang. RUU yang banyak ditentang ini didasarkan pada warisan Presiden dari sayap Sosialis Francois Hollande. Hollande adalah pembaharu sosial, dia mendorong legalisasi hukum kontroversial untuk pernikahan kaum gay pada 2012 lalu. Dia pun melebarkan pendidikan kesetaraan gender di sekolah dasar.
Pemerintah menentang barisan pengeritik yang berasal dari pemimimpin agama, profesor di bidang medis, sampai para aktivis pendukung kehidupan. Mereka berpendapat RUU baru tersebut adalah bentuk eutanasia yang menyamar.
RUU tersebut memungkinkan para dokter memberikan obat penenang berat pada pasien yang kondisinya dalam hitungan jam atau hari menjelang ajal, sampai mereka meninggal dunia. Undang-undang tersebut seolah dapat memprediksikan kematian, ujar para pengeritik.
Menjelang pemilihan lokal pada 22 sampai 29 Maret, seorang senator dari partai sosialis memperingatkan, RUU tersebut dapat menjauhkan para pemilih konservatif, termasuk orang-orang muslim.
"Ada risiko abstain besar yang sangat menyakitkan kita dalam pilkada nanti."
(win/mer)