Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang juru masak sushi didenda US$ 5000 atau sekitar Rp 65 juta karena menyediakan daging Paus Sei yang dilindung kepada para pengunjung restoran. Restoran kelas atas di California itu sekarang ditutup.
Kiyoshiro Yamamoto harus melakukan kerja sosial pelayanan masyarakat selama 200 jam. Koki sushi itu juga harus menjalani dua tahun masa percobaan karena kasus skandal di restoran The Hump di bandara kecil Santa Monica tersebut, berdasarkan laporan dari NBC, Los Angeles.
Sebuah investigasi dilakukan pada 2010 setelah seorang produser film dokumenter The Cove diam-diam memfilmkan aksi Yamamoto yang melayani secara ilegal pengunjung restoran dengan daging mamalia tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paus Sei terdaftar mamalia laut yang dilindungi dan species yang terancam punah. Tindakan menjual segala jenis daging ikan paus di Amerika Serikat adalah ilegal.
Yamamoto, rekan juru masaknya Susumu Ueda, dan Typhoon Restaurant Inc yang merupakan perusahaan induk The Hump, terkena dakwaan, berdasarkan laporan dari Los Angeles Times.
Dakwaan tersebut ditarik, tetapi diajukan kembali dan direvisi pada tahun lalu. Yamamoto dan Ueda dinyatakan bersalah tahun lalu atas sejumlah konspirasi pelanggaran dan penjualan mamalia laut. Mereka dituduh melanggar Undang-Undang Perlindungan Mamalia Laut.
Ueda menerima hukuman yang sama dengan Yamamoto setelah vonis pengadilan menjatuhi hukuman di awal bulan ini. Pemilik restoran, Brian Vidor dan perusahaannya juga dijatuhi hukuman denda dan percobaan setelah mengakui bahwa dia mengetahui kokinya melayani makanan tersebut.
Pemasok daging Ginichi Ohira juga mengaku bersalah karena turut berperan dalam skandal tersebut. Nasibnya akan ditentukan oleh pengadilan pada 23 Juni mendatang.
(win/win)