Seoul, CNN Indonesia -- Anda berencana untuk marah besar di dalam pesawat terbang?
Jangan pernah lakukan itu di Korea Selatan. (Atau di tempat lain).
Pemerintah Korea Selatan baru saja mengumumkan peraturan yang memperberat hukuman bagi penumpang pesawat yang membuat kerusuhan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah ini diambil setelah terjadi insiden di dalam pesawat pada 2014 ketika seorang mantan petinggi maskapai penerbangan Korea Selatan marah besar karena kacang disajikan dengan tidak layak di kelas satu.
Peraturan penerbangan yang telah diperbaiki ini mulai berlaku Selasa (19/1) dan merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan penerbangan serta mencegah penumpang berperilaku membahayakan.
Kementerian Pertanahan, Infrastruktur dan Transportasi Korea Selatan mengatakan penumpang yang melecehkan atau mengganggu pilot dan awak pesawat selama penerbangan diancam dengan hukuman maksimum lima tahun penjara atau denda hingga US$41.300. Denda ini sebelumnya hanya US$4.130.
Kementerian ini mengatakan bahwa pada 2014, terjadi 354 insiden di udara, sementara pada periode 2015 hingga bulan Oktober terjadi 369 insiden.
Peraturan baru ini mengatur bahwa kapten pesawat dan awak kabin yang tidak melaporkan pelaku keributan di penerbangan mereka kepada polisi setelah mendarat bisa dikenai denda hingga US$8.260.
Penelitian menyebutkan bahwa kemarahan penumpang sangat merugikan.
Kemarahan atau gangguan di dalam pesawat tidak hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kabin, aksi itu bisa memaksa pesawat memutar arah penerbangan dan perusahaan penerbangan terpaksa memberi hadiah kupon untuk menenangkan penumpang lain.
Heather Cho mundur dari jabatan wakil presiden Korean Air beberapa hari setelah membuat keributan karena merasa kacang yang disajikan di kelas satu tidak sesuai dengan standar.
Saat itu, Cho memaksa kepala awak Kabin diturunkan dari penerbangan itu meski pesawat telah meninggalkan pintu Bandara JFK di New York. Akibatnya, pesawat itu 11 menit terlambat dari jadwal semula.
Cho yang merupakan puteri direktur utama Korean Air dijatuhi hukuman satu tahun penjara pada Februari 2015.
Namun, setelah lima bulan di penjara pengadilan tinggi Seoul mengurangi hukumannya menjadi 10 bulan. Kini dia menjalani hukuman percobaan selama dua tahun.
(yns)