New York Mulai Batasi Bisnis Penyewaan Tempat Tinggal

Endro Priherdityo | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jul 2016 03:25 WIB
Rencananya pemilik rumah yang meninggalkan kediamannya lebih dari 90 hari dalam setahun, akan dikenakan US$1000 atau Rp13 juta dan US$7500.
Ilustrasi New York. (Pixabay/PredragKezic)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bisnis penyewaan tempat tinggal layaknya hotel secara daring seperti AirBnB tampaknya akan menghadapi tantangan dari pemerintah New York. Rencananya pemerinah setempat bakal membatasi warga yang akan mendaftarkan kediamannya ke AirBnB.

Melansir Telegraph, bisnis penyewaan tempat tinggal di New York menjamur seperti selayaknya kota besar lain di dunia seperti Berlin. Hanya saja, di Ibu Kota Negara Panser tersebut telah memberlakukan aturan bahwa pemilik properti dilarang menyewakan kepemilikan mereka.

Sedangkan di Islandia, sebuah undang-undang sudah diusulkan pada awal bulan ini, meminta pajak bisnis kepada penduduk yang meninggalkan rumah mereka lebih dari 90 hari dalam setahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kini New York akan mengenalkan undang-undang baru yang membatasi dan mengeluarkan denda penyewaan bagi pemilik properti yang meninggalkan tempat tinggal mereka setidaknya 30 hari berturut-turut.

Dalam peraturan yang sudah disetujui oleh negara tersebut, rencananya pelanggar baru akan dikenakan US$1000 atau Rp13 juta dan $7500 atau lebih dari Rp98 juta bagi yang melakukan pelanggaran berulang kali.

Namun peraturan yang masih berbentuk Rancangan Undang-undang tersebut masih dapat dibatalkan bila diveto oleh Gubernur New York, Andrew Cuomo.

Di tempt yang berbeda, organisasi operator agen wisata dan perjalanan (ABTA) menginginkan hal lain. ABTA menganggap bahwa perlu adanya peraturan yang menjelaskan tata cara main secara ekonomi antara AirBnB dan penyedia jasa tempat tinggal konvensional.

Mark Tanzer, chief executive ABTA mengatakan bahwa pihaknya tidak bermaksud menentang peraturan yang mulai diterapkan kota-kota besar dunia itu. Namun ia menilai masyarakat semakin sadar akan kewaspadaan terhadap bisnis yang tidak memiliki regulasi jelas, baik dari segi keamanan atau pajak.

Di lain pihak, Josh Meltzer, kepala AirBnB New York mengatakan soal peraturan itu akan makin menyusahkan golongan menengah Big Apple dalam memenuhi kebutuhan mereka. Bisnis AirBnB secara tidak langsung menambah pendapatan mereka.

(meg)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER