Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah akan mengkaji pembentukan pusat pengembangan terumbu karang di Indonesia, di Kepulauan Seribu, Jakarta.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo. Dia mengatakan, rencana awal kajian itu digulirkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Maritim.
Budi menyebut, kajian dilakukan untuk menjaga ekosistem laut di wilayah dengan dua kecamatan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada tahun 2016 mulai melakukan identifikasi titik-titik oleh pemerintah," ujar Budi, seperti dilansir
Antara, Rabu (6/7).
Dia mengatakan Kemenko Maritim bahkan telah meminta pendapat dari beberapa ahli terumbu karang di Indonesia.
"Mereka akan melakukan evaluasi terkait jenis karang yang bisa dikembangbiakkan di Kepulauan Seribu. Kami akan menunggu sambil membantu melakukan pemetaan lokasi," kata Budi.
Jika jadi diterapkan, pusat pengembangan terumbu karang tersebut akan melengkapi Taman Laut Nasional Kepulauan Seribu yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8310/Kpts-II/2002.
Luasan perairan Taman Laut Nasional Kepulauan Seribu adalah 107.489 hektare dan luasan darat 39,5 hektare meliputi Pulau Penjaliran Barat dan Pulau Penjaliran Timur.
Berdasarkan laman resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan, ada 54 jenis karang lunak dan keras di taman laut nasional itu, termasuk 144 jenis ikan, dua jenis kima, tiga kelompok ganggang seperti Rhodophyta, Chlorophyta, dan Phaeophyta, enam jenis rumput laut, seperti Halodule sp., Halophila sp., dan Enhalus sp., serta 17 jenis burung pantai.
Terkait dengan kerusakan lingkungan, pria yang juga pernah menjabat sebagai wakil bupati di lokasi serupa itu sadar bahwa daerah yang dipimpinnya rawan akan kerusakan ekosistem laut akibat tingginya jumlah wisatawan.
Karenanya, dia meminta masyarakat setempat dan penyedia perjalanan wisata mengingatkan para pelancong agar menjaga kebersihan lingkungan, dengan contoh paling sederhana adalah tidak membuang sampah sembarangan.
Selain itu, Budi juga mengingatkan agar kapal pembawa penumpang tidak asal melempar jangkar karena dapat merusak terumbu karang.
(meg)