Kapal Pesiar Mewah Gagal Berlayar ke Kalimantan

Ardita Mustafa | CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 16:48 WIB
Kapal milik Pandaw gagal berlayar di Kalimantan karena belum terbitnya izin dari pemerintah Indonesia, padahal paket yang dijual sudah ludes hingga 2018.
Salah satu kapal pesiar milik Pandaw. (Dok. Pandaw)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan kapal pesiar yang beroperasi di Asia, Pandaw, membatalkan rute barunya ke Kalimantan, yang sebelumnya dijadwalkan dimulai secara perdana pada Maret 2017.

Dilansir dari Telegraph pada Rabu (18/1), pembatalan rute berlayar di Sungai Kapuas itu disebabkan karena belum keluarnya izin dari pemerintah Indonesia.

Padahal, paket perjalanan wisata eksotis itu sudah habis dipesan hingga 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum melakukan penjualan, Pandaw sudah mengajukan izin ke pemerintah Indonesia. Namun, sampai awal tahun ini, izin beroperasinya belum juga disahkan.

Oleh karena itu, Pandaw memilih untuk membatalkan rencana rute baru tersebut, sehingga tak membuat calon penumpang menunggu lama.

Dalam penawaran paket wisatanya, wisatawan akan diajak untuk mengunjungi kawasan hutan hujan di Kalimantan, dengan objek wisata seperti air terjun, mata air panas dan pusat rehabilitasi orangutan.

Tentu saja pelayaran tersebut akan mendongkrak potensi wisata Kalimantan di mata dunia.

Karena jadwal perjalannya dibatalkan, maka Pandaw akan mengembalikan seluruh biaya yang telah dibayarkan oleh calon wisatawan.

Jika masih ingin tetap melakukan pelayaran, maka Pandaw dengan senang hati akan mengajak wisatawan ke kawasan lain, tanpa biaya tambahan dari yang sudah dibayarkan.

Biaya untuk menikmati perjalanan kapal pesiar Pandaw ditawarkan mulai dari harga ratusan sampai ribuan dollar Amerika Serikat.

Pilihan yang ditawarkan sebagai pengganti ialah perjalanan menyusuri Sungai Irrawaddy atau Chindwin di Myanmar, Sungai Mekong di Laos dan Red River di Vietnam.

Belum terbitnya izin dari pemerintah Indonesia terkait pelayaran kapal pesiar dari luar negeri tentu saja merupakan hal yang patut dipertanyakan.

Padahal, dikutip dari pernyataan Menteri Pariwisata Arief Yahya, segala syarat datang ke Indonesia bakal dimudahkan, demi meningkatkan jumlah wisatawan asing yang pada tahun ini ditargetkan sebanyak 15 juta orang.

Bagi wisatawan yang memiliki yacht, izin masuknya pun tak lagi sulit. CAIT, surat izin masuk kapal ke perairan Indonesia, bisa diurus hanya dalam waktu tiga jam dengan mengunjungi situs yachters-indonesia.id dan mengisi form yang tersedia.

Ditambah lagi, sudah ada Peraturan Presiden 105/2015 yang memayungi pengurusan dokumen CIQP di 18 pelabuhan. Dengan mengantungi dokumen itu, yacht dijamin bisa tetap berada di Indonesia selama tiga tahun.

Ke-18 pelabuhan yang dimaksud adalah Sabang (Aceh), Belawan (Medan), Teluk Bayur (Padang), Nongsa Point Marina (Batam), Banda Bintan Telani (Bintan), Tanjung Pandan (Belitung), Sunda Kelapa dan Ancol (Jakarta), Tanjung Beno (Bali), Tenau (Kupang), Kumai (Kotawaringin Barat), Tarakan, Nunukan (Bulungan), Bitung, Ambon, Saumlaki (Maluku Barat), Tual (Maluku Tenggara), Sorong, dan Biak.

Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah Indonesia terkait gagalnya kapal pesiar Pandaw berlayar di Kalimantan.

(ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER