Aturan Menurunkan Penumpang oleh Maskapai Masih Tanda Tanya

Ardita Mustafa | CNN Indonesia
Selasa, 11 Apr 2017 13:52 WIB
Maskapai memang berhak menurunkan penumpang, namun tak boleh membuat penumpang itu menunggu lebih dari empat jam.
Ilustrasi. (Thinkstock/Digital Vision)
Jakarta, CNN Indonesia -- Akhir pekan kemarin, terjadi insiden penurunan paksa penumpang yang menggunakan jasa maskapai penerbangan United Airlines tujuan Chicago ke Louisville. Dilansir dari CNN pada Senin (10/4), maskapai yang berbasis di Amerika Serikat (AS) itu melakukan hal tersebut karena pesawat kelebihan penumpang.

“Empat penumpang harus turun karena ada empat awak yang harus segera diberangkatkan ke Louisville. Jika tidak, penerbangan di sana akan batal,” kata juru bicara United Airlines.

Setelah kejadian tersebut, tentu saja banyak yang merasa heran mengenai aturan penurunan penumpang oleh sebuah maskapai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maskapai memang berhak melakukan hal tersebut. Hanya saja, banyak yang tidak tahu mengenai aturan yang disahkan oleh Departemen Transportasi AS itu.

Pemilik situs penjualan tiket penerbangan Airfarewatchdog.com, George Hobica, mengatakan kalau maskapai sering menjual tiket dengan jumlah lebih, untuk mengatasi tingkat keterisian penumpang.

Maskapai, lanjut Hobica, berhak menurunkan penumpang yang sudah membeli tiket, jika pesawat dirasa kelebihan beban atau ada awak kabin maupun petugas berwajib yang harus segera diterbangkan.

Dalam aturan Departemen Transportasi AS, maskapai harus membuat perkiraan mengenai penumpang yang bisa diturunkan.

Orang tua dengan anak bayi, manula dan penyandang cacat, merupakan penumpang yang menjadi pilihan terakhir untuk diturunkan.

Kalau tak ada penumpang yang mau diturunkan, maskapai berhak untuk memaksa penumpang yang dipilihnya untuk turun.

“Setelah penumpang diturunkan, maskapai akan memberikan tiket penerbangan pengganti dan voucher menarik,” kata Hobica.

Tak berhenti di situ, maskapai juga masih wajib mengurus penumpang.

Masih berdasarkan aturan Departemen Transportasi AS, penumpang yang diturunkan tak boleh menunggu penerbangan selanjutnya selama lebih dari empat jam.

Kalau lewat dari waktu tersebut, maskapai harus memberikan kompensasi lagi, minimal seharga dua kali tiket penerbangan yang dimiliki penumpang.

Dari data Departemen Transportasi AS, sepanjang 2015 sebanyak 46.000 penumpang pesawat telah diturunkan secara paksa.

Banyak pengamat di AS yang menganggap, kalau insiden penurunan paksa di United Airlines kemarin sebenarnya bisa saja dihindari, asal petugas keamanan melakukan dengan protokol yang lebih baik.

CEO United Airlines Oscar Munoz dalam keterangannya mengatakan kalau penumpang yang diturunkan secara paksa pada akhir pekan kemarin telah ditawari kompensasi lebih dari US$1000 (sekitar Rp13,2 jutaan).

(ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER