Salah satunya ialah Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, yang mengatakan kalau minuman alkohol tradisional daerahnya, Cap Tikus, dapat menjadi salah satu daya tarik kedatangan wisatawan mancanegara.
Selain dapat mendatangkan banyak wisatawan mancanegara, produksi minuman alkohol tradisional juga dapat meningkatkan perekonomian puluhan ribu masyarakat yang menjadi petani aren, bahan baku utama minuman Cap Tikus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Instagram]
"Alangkah baiknya larangan minuman beralkohol jangan digeneralisasi. Apalagi Sulawesi Utara banyak dikunjungi wisatawan dari Tiongkok dan negara lainnya yang tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda-beda," ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu juga mengusulkan disusunnya RUU Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepulauan.
Kandouw beralasan, tata kelola di daerah kelautan berbeda dengan daratan. Perbedaan aturan itu bakal mengantisipasi kesalahan pengelolaan.
"RUU ini sangat penting bagi percepatan pembangunan di provinsi Kepulauan seperti Sulawesi Utara. Nantinya penanganan potensi masing-masing daerah bisa dioptimalkan," ujar Kandouw.
[Gambas:Instagram]
Diwawancara dalam kesempatan yang berbeda, Ketua Badan Legislasi DPR RI Dr Supratman Agtas menjelaskan bahwa semua RUU yang dihasilkan oleh Badan Legislasi DPR telah melalui proses panjang, yang juga menyertakan berbagai perbedaan yang terdapat dalam setiap daerah.
"Kita menciptakan RUU yang menggambarkan keragaman daerah di Indonesia. Termasuk RUU minuman beralkohol. Bisa saja ada pengecualian untuk daerah-daerah tertentu misalnya daerah wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing," kata Supratman.
“Diimbau juga agar pemerintah daerah aktif dalam memberikan masukan kepada badan legislasi,” pungkasnya.
(ard)