Mendagri Minta Publik Tak Berobat ke RS yang Tidak Manusiawi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Minggu, 10 Sep 2017 11:36 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan publik dapat memberi sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi dengan tak berobat lagi ke sana.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan publik dapat memberikan sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi dalam menangani pasien, yakni dengan cara tidak berobat lagi di rumah sakit tersebut.

"Mari beri sanksi sosial terhadap rumah sakit yang tidak manusiawi. Paling tepat adalah jangan berobat ke rumah sakit yang berpikirnya hanya uang, uang, tanpa rasa kemanusiaan," tegas Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (10/9).


Pernyataan Tjahjo berkaitan dengan kasus meninggalnya bayi berinisial D, lantaran dalam kondisi kritis tidak ditangani secara langsung oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi tersebut terjadi karena keluarga korban tidak dapat membayar uang muka biaya pengobatan sebesar Rp19,8 juta, dan pihak rumah sakit juga bukan rekanan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


Dokter atau perawat di rumah sakit tersebut mengetahui bayi berusia empat bulan itu sedang sakit parah dan harus ada tindakan gawat darurat, namun malah disarankan untuk dirujuk ke rumah sakit lain yang bekerja sama dengan BPJS.

Upaya mencari rumah sakit rujukan memakan waktu cukup lama, sehingga akhirnya bayi berinisial D meregang nyawa.

"Harusnya ditangani dulu, kalau sudah stabil bisa dirujuk. Rumah sakit yang tidak menangani pasien dalam kondisi darurat harus diberikan sanksi oleh masyarakat dan pers," kata Tjahjo.

Tjahjo menegaskan, semua pihak harus mencegah kasus serupa terulang kembali. Dia menilai undang-undang yang ada memang masih lemah dalam mengontrol rumah sakit semacam ini.


Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu berkata, Kemendagri akan mengirim surat instruksi ke kepala daerah untuk memonitor dan memberi penyuluhan ke rumah sakit swasta dan daerah. Instruksi akan dikirimkan pada Senin (11/9).

Kepala daerah akan diminta memberi penyuluhan agar rumah sakit tidak menolak pasien yang kondisinya gawat. Tjahjo menilai pengobatan wajib diberikan setiap rumah sakit terhadap masyarakat.

"RSUD dan rumah sakit swasta wajib memberikan pengobatan kepada warga," katanya.

Setelah tragedi yang menimpa bayi berinisial D diketahui publik, pihak RS Mitra Keluarga telah merilis klarifikasi. Pada pernyataan resmi mereka disebutkan bahwa penanganan pertama telah dilakukan terhadap Debora.

Dikatakan pihak RS Mitra Keluarga, bayi berinisial D telah mendapat tindakan penyelamatan nyawa berupa penyedotan lendir, pasang selang nafas, pemompaan oksigen menggunakan tangan, infus, obat suntikan, dan diberi obat pengencer dahak.

Setelah diberi pertolongan pertama, bayi berinisial D tetap harus dimasukkan ke Ruang PICU, namun keluarga diklaim keberatan karena masalah keuangan.

Dokter RS Mitra Keluarga lalu membuat surat rujukan dan membantu mencari rumah sakit terdekat yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Tapi, setelah rumah sakit didapatkan nyawa bayi berinisial D tak terselamatkan. 

(ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER