Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus penyalahgunaan obat PCC dan somadril di Kendari membuat BPOM akhirnya angkat bicara soal peredaran obat tersebut.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Penny K. Lukito menyebut bahwa pihaknya sudah mencabut izin edar obat-obat tertentu yang mengandung senyawa carisoprodol sejak 2013 silam. Senyawa carisoprodol adalah kandungan berbahaya yang ditemukan dalam tablet PCC, yang baru-baru ini menyebabkan salah seorang warga Kendari, Sulawesi Tenggara meninggal dunia.
"Sejak 2013 kami sudah melarang peredaran carisoprodol karena lebih sering disalahgunakan. Kami sudah menarik semua jenis tablet yang mengandung carisoprodol yang masih ada di pasaran," kata Penny saat ditemui di Kantor BPOM RI, Jakarta Pusat, pada Senin (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, lanjut Penny, saat masih diberi izin edar, produk dengan kandungan carisoprodol memang banyak disalahgunakan.
Obat dengan kandungan carisoprodol memiliki fungsi sebagai relaksan otot, tapi hanya berlangsung singkat. Setelah masuk ke dalam tubuh senyawa obat ini akan segera dimetabolisme menjadi senyawa meprobamat yang memiliki efek menenangkan atau sedatif.
Pada dosis yang lebih tinggi, carisoprodol justru dapat menyebabkan kejang dan halusinasi. Selain itu, senyawa ini juga bisa menyebabkan efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.
Jika saat ini obat-obat dengan kandungan carisoprodol seperti PCC masih beredar, ia memastikan bahwa produk tersebut adalah produk yang diproduksi oleh pihak tidak bertanggung-jawab.
"Kalaupun sekarang masih ada, jelas itu produk ilegal. Artinya, bisa jadi itu adalah produk dari pembuat obat-obat ilegal," ujar Penny.
Melalui operasi penindakan di sebuah gudang obat di Balaraja, Serang, Banten pada September 2016 lalu, Penny mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan alat pembuatan obat yang digunakan untuk menghasilkan produk yang memiliki kandungan carisoprodol.
"Di situ kami temukan 42 juta tablet ilegal, sekaligus alat untuk membuat obat. Tablet yang dihasilkan itu sama dengan produk-produk seperti ini PCC. Seperti carnophen, itu sama. Intinya dalam obat itu ada carisoprodol," kata Penny.
Menurut Penny, kasus Kendari merupakan perlawanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan atas operasi pemberantasan obat-obat terlarang yang tengah gencar dilakukan BPOM belakangan ini.
"Ada upaya yang disengaja untuk membuat efek samping obat-obat tertentu ini semakin menggila. Oleh karena itu, kita butuh sebuah aksi nasional," kata dia.
Pada 4 Oktober mendatang, BPOM RI bersama Kepolisian dan BNN serta instansi terkait lainnya sepakat untuk membentuk Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat, meliputi aspek penindakan dan pencegahan penyalahgunaan obat ilegal.
"Kami juga membutuhkan dukungan dari Bea dan Cukai, dan Kementerian Perhubungan. Karena ada juga pelabuhan-pelabuhan yang masih jadi pintu masuk bahan baku pembuatan carisoprodol," ucapnya.
"Saya pun minta waktu untuk duduk bersama dengan Kementerian Kesehatan, karena banyak perihal regulasi, seperti pengolahan data dan informasi terkait peredaran obat, yang selama ini masih dipegang Kemenkes, agar diberikan kepada BPOM. Sehingga BPOM bisa bekerja dengan optimum," ucap Penny.
(chs)