Perairan NTT Jadi Rumah bagi si 'Dugong'

ANTARA | CNN Indonesia
Rabu, 07 Mar 2018 18:11 WIB
Sementara ini, yang terdeteksi hanya di perairan Seli dan Sikka di Pulau Alor dan Sulamu serta Pulau Kera di Kabupaten Kupang
Penampakan Ikan Duyung atau yang biasa disebut Dugong. (Julius86/Commons Wikimedia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat saat ini populasi Ikan Duyung, atau yang mendapat sebutan populer Dugong, hanya terlihat di perairan laut Alor dan Kabupaten Kupang.

"Sementara ini, yang terdeteksi hanya di perairan Seli dan Sikka di Pulau Alor dan Sulamu serta Pulau Kera di Kabupaten Kupang," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT, Muhammad Saleh Goro di Kupang, Rabu (7/3).

Saleh Goro menjelaskan, di Pulau Seli hanya ada beberapa Dugong, sementara di perairan Pulau Sikka jumlahnya cukup banyak dan cukup jinak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara di perairan Sulamu dan Pulau Kera terdeteksi tiga Dugong, yakni satu di Sulamu dan dua di Pulau Kera, berupa betina dan anaknya.

Lanjut dikatakan Saleh Goro, khusus di perairan Kabupaten Alor, populasi Dugong sudah masuk dalam perlindungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Sedangkan untuk Dugong di Sulamu dan Pulau Kera baru diketahui pekan ini, setelah Tim dari DKP dan WWF melakukan penyelaman.

"Untuk di Sulamu dan Pulau Kera ini, kami masih akan melakukan penyelaman lebih lanjut untuk memastikan bahwa ikan duyung ini jinak atau liar, serta populasinya," kata Saleh Goro.

Saleh Goro mengakui, sebenarnya perairan sekitar Pulau Kera, Pulau Semau, Sulamu dan Teluk Kupang saat ini masuk dalam Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang yang di kelola BKSDA.

Status perlindungan Dugong di Indonesia dimasukkan dalam status perlindungan dalam PP no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Dugong juga telah masuk dalam daftar satwa rentan mengalami kepunahan (vulnerable) oleh IUCN, dan terdaftar dalam Konvensi Perdagangan Internasional Flora dan Fauna (CITES) Appendix I, yang berarti jenis satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

(ard)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER