Jakarta, CNN Indonesia -- Juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Didit Haryo, mengatakan Pantai Lovina dan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) kini berada dalam ancaman kerusakan akibat perluasan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PLTU Celukan Bawang.
Asap buangan PLTU yang berbahan dasar batubara itu dikhawatirkan akan mencemari dua objek wisata alam itu.
PLTU Celukan Bawang hanya berjarak 20 km dari Pantai Lovina, kawasan wisata populer yang terkenal karena pantai pasir hitam, terumbu karang, dan lumba-lumba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khususnya habitat lumba-lumba akan terpengaruh oleh peningkatan lalu lintas kapal.
Ancaman yang kurang lebih sama juga dikhawatirkan akan dialami oleh Taman Nasional Bali Barat, yang selama ini menjadi habitat satwa langka dan dilindungi, seperti bagi Macan Tutul Jawa, trenggiling dan Burung Jalak Bali.
"Selain mencemari dan merusak lingkungan, dampak PLTU itu juga bakal menyebabkan banyak masalah kesehatan, pariwisata, perikanan dan pertanian bagi masyarakat di sekitarnya," ujar Didit, seperti yang dilansir dari Antara pada Selasa (17/4).
Greenpeace Indonesia melaporkan kesaksian warga Desa Celukan Bawang tentang meningkatnya gangguan pernapasan dalam keluarga mereka.
[Gambas:Instagram]PLTU Celukan Bawang direncanakan untuk diperluas dan ditambah kapasitasnya menjadi dua kali lebih besar dari yang semula.
Pengembangan PLTU Batubara Celukan Bawang ini melibatkan sekelompok perusahaan, diantaranya China Huadian Engineering Co, Ltd (CHEC), Merryline International Pte. Ltd (MIP) dan PT General Energy Indonesia (GEI), dengan perkiraan total investasi mencapai US$700 juta dan didukung oleh China Development Bank.
Seperti yang diketahui sebelumnya, keberadaan PLTU yang dekat dengan pemukiman juga telah membuat masalah polusi yang parah di China.
Saat ini pemerintah di sana malah sedang mencari jalan keluar dari ketergantungan akan batubara.
"Bali hanya akan bertahan hidup dan berkembang sebagai tujuan wisata jika memiliki energi yang bersih dan berkelanjutan, bukan emisi polusi dari pembangkit batubara seperti di Celukan Bawang," ujar Didit.
Saat ini perwakilan masyarakat Celukan Bawang bersama Greenpeace Indonesia yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari YLBHI-LBH Bali telah mendaftarkan gugatan terhadap SK Gubernur Bali No.660.3/3985/IV-A/DISPMPT tentang izin lingkungan PLTU Batubara Celukan Bawang ke PTUN Denpasar.
"Alasan mendasar gugatan itu, yakni SK Gubernur Bali diterbitkan tanpa pelibatan masyarakat yang terdampak proyek itu, serta dianggap mencederai komitmen penurunan emisi dalam Kesepakatan Paris karena tidak mempertimbangkan dampak perubahan iklim yang akan terjadi akibat pembangunan PLTU Batubara itu," ujar Dewa Putu Adnyana dari Lembaga Bantuan Hukum Bali.
[Gambas:Instagram] (ard)