Jakarta, CNN Indonesia -- Kawasan wisata Kota Tua, Tamansari, Jakarta Barat bersiap menyambut
new normal (normal baru), jelang berakhirnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) fase III di Jakarta pada 4 Juni 2020.
"Saat masuk masa normal baru, yang kami akan terapkan salah satunya wajib periksa suhu tubuh di gerbang masuk. Tersedia empat alat ukur di dua gerbang masuk," ujar Kepala UPK Kota Tua Deddy Tarmizi, seperti yang dikutip dari
Antara pada Rabu (3/6).
Diakuinya, hal itu adalah bagian dari sejumlah langkah antisipasi untuk pengunjung dan petugas demi mencegah penyebaran COVID-19 di kawasan Kota Tua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Deddy lanjut mengatakan, setiap pengunjung wajib menggunakan masker. Jika ada pengunjung yang tak menggunakan masker, pihaknya menyediakan masker gratis.
UPK Kota Tua menyediakan 25 lusin masker gratis untuk mengantisipasi pengunjung tanpa masker.
Selain itu tersedia juga tujuh tempat cuci tangan dengan perlengkapan tangki air, sabun, dan tisu.
Pengunjung per museum akan dibatasi sebanyak 25 persen dari jumlah pengunjung biasanya dan pengunjung dapat bergantian masuk.
Kalau kasus COVID-19 melandai, akan ditingkatkan perlahan hingga satu museum memuat 75 persen pengunjung.
"Jaga jarak minimal satu meter, sudah dipasang spanduk dan nanti di lapangan imbauan melalui pengeras suara dan petugas lapangan bersama komunitas," kata Deddy.
Deddy menambahkan, pihaknya juga masih menunggu kebijakan langsung dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tentang protokol wisata wisata di Kota Tua selama pandemi COVID-19.
 Suasana sepi di Kota Tua pada Mei 2020. (CNNIndonesia/Safir Makki) |
Stiker new normalPemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, juga mulai menyosialisasikan skema kehidupan normal baru untuk bidang bisnis kuliner, seperti pusat kuliner rakyat, rumah makan, kafe hingga restoran.
Skema normal baru bisnis kuliner tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Banyuwangi Nomor 440/1406/429.034/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Restoran/Kafe/Rumah Makan/Tempat Kuliner dalam Mewujudkan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman dari COVID-19.
"Sosialisasi diperlukan agar ketika normal baru diberlakukan, para pelaku kuliner telah siap. Karena kan butuh beberapa kelengkapan alat yang harus dimiliki, ada SOP-nya, makanya harus disosialisasikan dulu, harus disiapkan dulu," ujar Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, melalui keterangan pers yang diterima pada Rabu.
Dikatakannya, Banyuwangi dipilih Kementerian Pariwisata sebagai salah satu daerah yang disiapkan untuk pembukaan kembali destinasi wisata Indonesia, guna menyambut era normal baru.
"Namun, untuk kapan waktunya kami menunggu komando dari pemerintah pusat," katanya.
Surat edaran itu, katanya, diterbitkan terlebih dahulu sebagai pedoman, sebelum benar-benar diterapkan disosialisasikan secara masif, diikuti uji coba, simulasi-simulasi agar memenuhi standar protokol kesehatan.
"Dengan aturan ini, kami ingin memastikan siapapun yang berkunjung ke Banyuwangi, nantinya bisa tenang karena destinasi kulinernya sudah mengikuti protokol kesehatan. Dan ke depan protokol untuk destinasi wisata dan atraksi seni-budaya juga diterbitkan," paparnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, MY Bramuda menjelaskan bahwa pedoman tersebut mengatur kewajiban bagi pelaku usaha kuliner dan pengunjungnya.
Bagi pelaku usaha, lanjut dia, diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, pemakaian masker dan pelindung wajah hingga pengaturan menjaga jarak fisik antarpengunjung.
"Kami tidak menyarankan makanan prasmanan disajikan, daftar menu perlu dibuat digital jika memungkinkan dan ruangan didisinfeksi rutin. Kami juga menyarankan transaksi non-tunai," ujarnya.
Bramuda mengatakan bahwa pengunjung juga diatur sejumlah ketentuan, mulai pengunjung harus sehat, memakai masker, hingga wajib menjalankan protokol kesehatan.
"Sosialisasi akan kami gencarkan, batas waktu 14 Juni 2020, dan para pelaku usaha kuliner harus memenuhi ketentuan tersebut. Ini demi kebaikan bersama, bisnis berjalan, kesehatan diutamakan," tuturnya.
Ia menambahkan, Gugus Tugas akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bisnis kuliner, tempat yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan stiker "tanda kafe/restoran/rumah makan
new normal".
"Bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan atau di tengah pelaksanaannya melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikenakan sanksi teguran hingga penutupan usaha," ucapnya.
(ard)
[Gambas:Video CNN]