Sistem pendaftaran masuk secara online dan keanggotaan (membership) di Pulau Komodo dan Pulau Padar yang masuk kawasan Taman Nasional Komodo diharapkan bisa menangkal dampak buruk dari serbuan turis, seperti masalah sampah yang menggunung dan rusaknya ekosistem.
"Konteks keanggotaan ini untuk meningkatkan kualitas layanan pariwisata, program penelitian konservasi, dan pemberdayaan masyarakat di TN Komodo. Termasuk untuk meningkatkan pendapatan daerah sehingga mendorong tumbuhnya ekonomi lokal," kata Direktur Utama Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) Shana Fatina, seperti yang dikutip dari keterangan resmi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) pada Kamis (2/7).
Taman Nasional Komodo telah dibuka secara bertahap. Nantinya, tidak semua lokasi menjadi bisa dikunjungi secara umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pulau Rinca bisa dikunjungi wisatawan tanpa membership, sementara Pulau Komodo dan Pulau Padar hanya bagi wisatawan yang memiliki membership.
Begitupun nanti untuk wilayah perairan diatur sehingga memperhatikan daya dukung dan daya tampung wisatawan yang tidak mengganggu kelestarian ekosistem.
Saat ini penerapan sistem membership masih terus dikoordinasikan oleh Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo Flores (BOPLBF) dan Balai Taman Nasional Komodo, pemerintah daerah, stakeholder pariwisata Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Penerapannya belum dilakukan. Sedang tahap penggodokan. Namun kira-kira bentuknya akan ada pembagian ruang. Mana untuk publik mana untuk umum dan mana yang memiliki keanggotaan atau member,"
Pendaftaran online untuk masuk Taman Nasional Komodo berlaku mulai 6 Juli 2020, bersamaan dengan uji coba di beberapa destinasi wisata Labuan Bajo.
Wisatawan yang akan berkunjung ke Labuan Bajo bisa mengakses ke situs pendaftaran https://booking.labuanbajoflores.id
"Sistem online ini sebenarnya menjadi salah satu penerapan konsep pengelolaan destinasi premium yang ingin kami capai ke depannya. Banyak hal bisa kita capai melalui sistem ini, salah satunya dengan makin terjaganya kelestarian wilayah TNK yang merupakan wilayah konservasi nasional kita, tanpa menghilangkan kesempatan bagi para wisatawan untuk tetap bisa berkunjung ke TNK dan mendapatkan pengalaman pariwisata berkualitas," kata Shana.
Saat registrasi online, calon wisatawan diminta untuk mempersiapkan dokumen untuk divalidasi seperti surat keterangan dari e-HAC, bukti asuransi, dan identitas calon wisatawan seperti NIK atau paspor.
Setelah itu, calon wisatawan diminta untuk mengisi data kunjungan selama di Labuan Bajo, mulai data kunjungan ke Kawasan TN Komodo, Wisata darat (non-TN Komodo), Wisata Laut (non-TN Komodo).
Untuk calon wisatawan yang akan berkunjung melihat habitat satwa purba Komodo (Varanus komodoensis) di Kawasan TN Komodo diminta memilih lokasi dan mengisi jam kunjungan khususnya untuk di lokasi Loh Liang, Loh Buaya, dan Pulau Padar.
Hal yang sama juga diberlakukan untuk Wisata darat (non-TN Komodo), Wisata Laut (non-TN Komodo).
Setelah selesai, email hasil validasi akan dikirimkan melalui email yang digunakan saat pemesanan online.
Seluruh dokumen kelengkapan perjalanan termasuk bukti pemesanan online harus dicetak serta dibawa untuk divalidasi kembali saat tiba di Bandara Komodo.
Bagi wisatawan yang ingin berkunjung ke destinasi wisata yang ada di Kabupaten Manggarai Barat dan di Luar Taman Nasional Komodo, Pemda setempat membebaskan biaya masuk semua destinasi wisata di luar TNK sampai dengan tanggal 31 Juli 2020.
Hal tersebut merujuk menurut surat Keputusan Bupati Manggarai Barat Nomor 128/KEP/HK/2020 tentang protokol Tatanan Normal Baru COVID-19 di sektor pariwisata Manggarai Barat serta menindaklanjuti surat Dinas Pariwisata Nomor 556.9/348/VI/Parbud/2020 tentang pembukaan destinasi wisata Kabupaten Manggarai Barat dan di Luar Taman Nasional Komodo.