Pemerintah memastikan layanan penanganan dan pendampingan kasus kekerasan perempuan harus tetap berjalan sekalipun di tengah pandemi virus corona. Apalagi mengingat menurut catatan pemerintah, angka kekerasan berbasis gender meningkat semenjak wabah.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan korban kekerasan tak seharusnya dibiarkan menghadapi kasus sendirian. Itu sebab, pendampingan dan pelayanan pun tetap harus berlangsung.
"Komnas Perempuan bersama Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak mencatat terjadi peningkatan sebesar 75 persen sejak pandemi Covid-19," tutur Reisa dalam konferensi pers secara daring, Jumat (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Reisa tak merinci detail data peningkatan kasus kekerasan tersebut jika dibandingkan sebelum pandemi. Termasuk, rincian soal faktor penyebab kenaikan kasus.
Namun pada layar presentasi ditampilkan catatan total terdapat 14.719 kasus kekerasan terhadap perempuan. Sebanyak 5.548 kasus di antaranya berupa kekerasan fisik, 2.123 kasus kekerasan psikis, 4.898 kasus kekerasan seksual, 1.528 kasus kekerasan ekonomi, dan 610 kasus kekerasan buruh migran dan trafficking.
"Pada masa pandemi ini kebutuhan korban menjadi dilematis, karena petugas atau pendamping harus mengantisipasi dengan cermat, situasi dan kondisi risiko penularan Covid-19 saat memberikan bantuan," tutur Reisa.
Itu sebabnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama UNFPA (United Nations Population Fund) menyusun protokol penanganan kasus kekerasan berbasis gender selama pandemi. Panduan ini menurut Reisa, mengadopsi dari peraturan yang sebelumnya telah dibuat Pemprov DKI Jakarta bersama sejumlah lembaga.
1. Korban bisa melapor ke pemerintah setempat. Di Jakarta misalnya, tersedia layanan call center untuk melayani pengaduan kasus kekerasan.
Anda juga bisa mendapatkan nomor kontak pusat pelayanan pada lampiran lembar protokol yang bisa diunduh di laman Satgas Covid-19.
2. Dapatkan bantuan dari orang yang dapat dipercaya untuk mendapatkan bantuan psikis dan medis.
3. Bagi masyarakat umum, bersuaralah. Pastikan untuk mengatakan tidak pada setiap kekerasan--dalam bentuk apapun--dan berikan dukungan ke para korban. Anda bisa bergabung dengan kelompok antikekerasan berbasis gender.
Reisa menekankan, pada situasi pandemi ini pelayanan penanganan kasus kekerasan berbasis gender tetap dibuka dengan mengutamakan protokol kesehatan. Prosedur pengaduan juga diutamakan melalui online atau daring bisa dengan Whatsapp, email, atau platform daring lainnya.
(nma)