Industri jasa boga adalah salah satu bidang yang terkena imbas pandemi virus corona. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor penyediaan akomodasi makanan dan minuman ini turun signifikan dari pertumbuhan 6,41 persen pada kuartal I 2019 menjadi 1,95 persen.
Mulai bergeliatnya pelbagai kegiatan membuat layanan penyedia makanan dan minuman seperti restoran atau kafe juga kembali dibuka. Kendati perlahan 'hidup' kembali, pengelola usaha dan pengunjung juga tetap harus tertib protokol kesehatan demi mencegah risiko penularan virus penyebab Covid-19.
Itu sebab Asosiasi Pengusaha Jasa Boga Indonesia (APJI) meluncurkan panduan pelayanan bidang makanan dan minuman selama new normal demi membangkitkan kembali usaha ini. Panduan ini berisi ketentuan khusus yang wajib ditaati selain protokol umum seperti memakai masker, memastikan kebersihan tangan dan mengecek kondisi kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu diterapkan pula pembatasan jam operasional hanya bisa melayani makan di tempat (dine in) dari pukul 06.00 hingga 00.00.
Berikut protokol kesehatan untuk pelayanan di rumah makan, kafe dan restoran. Panduan terbagi menjadi empat bagian antara lain protokol untuk pelaku usaha, pekerja, pengunjung, dan saat penyajian makanan-minuman.
a. Penanggung jawab usaha wajib mengisi, menandatangani dan menempel formulir pakta integritas pada tempat yang mudah dilihat oleh pengunjung.
b. Memaksimalkan pekerja berusia di bawah 45 tahun dan melakukan penyesuaian untuk pekerja di atas 45 tahun.
c. Apabila menyediakan makanan untuk pekerja, sediakan makanan yang banyak mengandung vitamin C. Jika tidak menyediakan maka pelaku usaha wajib memberikan imbauan.
d. Melakukan pembatasan jarak:
- Membatasi jarak fisik minimal 1 meter.
- Memberikan tanda khusus pada area padat, contoh: kasir.
- Mengatur jumlah pekerja yang masuk.
- Pengaturan letak meja dan tempat duduk agar berjarak minimal 1 meter.
e. Meminimalisir kontak dengan pelanggan:
- Pramusaji dapat menanyakan nomor kontak pengunjung atau mempersilakan pengunjung mengisi buku pengunjung.
- Melakukan pembatas di meja atau counter.
- mengupayakan pembayaran secara non-tunai (cashless) dengan memperhatikan disinfeksi untuk mesin pembayaran. Jika harus bertransaksi dengan uang tunai, gunakan hand sanitizer setelahnya.
- Menawarkan pemberian kuitansi/receipt melalui email/secara online.
f. Mencegah kerumunan pelanggan:
- Menetapkan jumlah pengunjung yang datang untuk menghindari kerumunan.
- Menerapkan sistem antrean.
- Menerima pemesanan/reservasi secara daring.
g. Melakukan Pengawasan untuk memastikan protokol dijalankan.
h. Menerapkan prosedur mengenai:
- Penanganan bagi pengunjung yang diduga sakit.
- Melakukan pembersihan pada tempat yang didatangi pengunjung/karyawan terduga positif Covid-19.
i. Mendokumentasikan seluruh tindakan yang sudah dilaksanakan dan disimpan selama 3 bulan untuk penelusuran.
j. Mengedukasi dan melatih pekerja men mengenai Covid-19 dan bagaimana mencegah dan melindungi diri sendiri saat di tempat kerja.
![]() |
a. Menjaga kesehatan pribadi dan menjalankan prosedur sebagaimana dijelaskan pada protokol umum.
b. Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
c. Pada saat bekerja, bila perlu gunakan alat pelindung diri seperti sarung tangan serta pelindung mata dan wajah terutama petugas pengecek suhu tubuh, penerima pengunjung, kasir dan penyaji makanan.
d. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik, rumah makan, kafe dan restoran.
a. Menjalankan prosedur sebagaimana dijelaskan pada protokol umum untuk pengaturan tamu dan kunjungan.
b. Dilarang membawa anak berusia kurang dari 5 tahun.
c. Pengunjung tidak diperbolehkan untuk membawa makanan dari luar dan membuka masker hanya saat makanan telah tersedia.
![]() |
a. Mempertimbangkan untuk meminimalkan perlengkapan makanan dan minuman di meja pengunjung dan menyediakan kemasan individual jika memungkinkan.
b. Disarankan menyiapkan disposal equipment, dan free pack sebagai jaminan Kesehatan. Namun bila menggunakan equipment yang multi-use maka harus ada jaminan keamanan, seperti proses pencucian atau sterilisasi sesuai standar.
- Sesudah peralatan di-sterilisasi lantas disarankan untuk dimasukkan ke plastik steril, atau gulungan kassa/kertas sehingga kertasnya ikut disterilkan.
- Pada saat perlengkapan sudah disterilkan, perlu diberi label sudah dilakukan sterilisasi. Seperti stiker bertuliskan sterilized.
c. Penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan a la carte (pemesanan), jika tidak memungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan buffet tapi proses pengambilan makanan dilayani oleh petugas khusus.
d. Mencuci piring, peralatan makan dan taplak meja:
- Semua piring, barang perak, dan gelas harus dicuci dan didisinfeksi dengan mesin pencuci piring (menggunakan sabun/detergen antiseptik atau bahan antiseptik lain), termasuk barang-barang yang belum pernah digunakan, karena mungkin telah bersentuhan dengan tangan para pengunjung atau staff.
- Jika karena alasan apa pun pencucian manual diperlukan, langkah-langkah yang biasa harus diikuti (cuci dengan sabun/detergen antiseptik, bilas), dengan mengambil langkah pencegahan maksimum.
- Pengeringan peralatan makan harus dilakukan menggunakan handuk kertas sekali pakai. Demikian juga, taplak meja dan serbet harus dicuci dengan cara biasa.
e. Untuk makanan yang berkuah, disarankan penempatannya menggunakan benmeri yang diberi pelindung kaca.
f. Untuk restoran padang, makanan dilakukan by order. Tidak ada penyajian makanan di meja/prasmanan.
(nma)