Masyarakat Indonesia kini tengah dihadapkan pada adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid-19. Tak hanya berpengaruh pada kehidupan masyarakat sehari-hari, adaptasi kebiasaan baru juga membuat industri restoran harus mengikuti panduan atau protokol tertentu demi mencegah penyebaran infeksi virus corona.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah mengeluarkan panduan khusus untuk industri restoran melalui buku pegangan berjudul Panduan Pelaksanaan Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan di Restoran/Rumah Makan.
Isi panduan tersebut dibuat dengan mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan World Travel & Tourism Council (WTTC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Panduan diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah serta asosiasi usaha dan profesi terkait restoran/rumah makan.
Berikut panduan atau protokol kesehatan restoran dari Kemenparekraf.
Restoran diminta untuk melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk. Karyawan atau tamu yang ditemukan dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius dengan dua kali pemeriksaan atau memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas tidak diperkenankan masuk area restoran.
Restoran diminta untuk menyediakan area dan peralatan untuk membersihkan barang tamu dan karyawan dengan cara yang aman.
Sediakan pula fasilitas cuci tangan. Tamu dan karyawan wajib mencuci tangan sebelum memasuki area restoran.
Pelayan wajib menggunakan masker, sarung tangan, atau penjepit makanan pada saat penyajian untuk mengurangi kontak dengan makanan dan minuman.
Restoran juga harus dipastikan dalam kondisi bersih dengan disinfeksi secara berkala. Disinfeksi area restoran minimal dua kali dalam sehari, sebelum jam operasional dan setelah jam operasional berakhir.
Restoran direkomendasikan untuk menyajikan makanan dan minuman secara a la carte dan tidak menerapkan sistem prasmanan.
![]() |
Jika terpaksa menerapkan sistem prasmanan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di antaranya:
- menempatkan petugas pada stall yang tersedia dengan menggunakan masker dan sarung tangan
- dalam mengambil makan, tamu akan dilayani petugas dengan tetap menjaga jarak minimal 1 meter
- semua peralatan makan wajib dibersihkan dan di-disinfeksi
- mengganti, mencuci, dan saniter peralatan sesering mungkin
- karyawan yang bertugas disarankan untuk mencuci tangan dengan air dan sabun sesering mungkin
- karyawan yang bertugas disarankan untuk mengganti sarung tangan sesering mungkin
Alih-alih menggunakan peralatan makan yang bisa digunakan kembali, restoran diimbau untuk menyediakan peralatan makan sekali pakai yang ramah lingkungan.
Restoran bisa menerapkan physical distancing dengan beberapa cara seperti berikut:
- mengatur jarak minimal 1 meter pada saat antre masuk restoran, memesan, atau membayar di kasir dengan memberikan penanda di lantai
- pengaturan jarak antar-kursi minimal 1 meter atau melakukan rekayasa teknis seperti pemasangan partisi antar-tamu di meja makan.
Restoran harus menjaga kualitas udara dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari yang masuk. Pembersihan filter AC juga harus dilakukan secara berkala.
Tamu disarankan untuk melakukan reservasi terlebih dahulu melalui telepon, media sosial, atau medium lainnya.
Daftar menu makanan dan minuman disiapkan secara daring. Menu tertulis dapat disiapkan dengan bahan yang mudah dibersihkan atau hanya digunakan satu kali.
Selain itu, tamu juga disarankan untuk melakukan pembayaran non-tunai.
Tamu dianjurkan untuk tidak berbagi makanan dan minuman dengan orang lain. Tamu juga disarankan untuk melepas masker serta menyimpannya di wadah pribadi dan tidak menaruhnya di atas meja makan.
(asr)