Protokol kesehatan yang dilakukan di restoran adalah dengan membatasi jumlah kursi 50 persen dari kapasitas tempat duduk yang ada. Karyawan juga diwajibkan untuk memakai alat pelindung diri seperti masker, penutup mulut plastik, face shield, dan sarung tangan.
Jarak fisik diterapkan dengan menempatkan figur aksi yang unik dan ditempatkan di tempat yang 'terlarang' untuk diduduki.
Restoran juga menyediakan hand sanitizer di depan. Sedangkan di bagian dalam disediakan tempat cuci tangan dan sabun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemantauan suhu tubuh dengan pengecekan menggunakan termometer dilakukan sebelum orang masuk ke restoran.
Restoran mengklaim melakukan pembersihan secara rutin menggunakan desinfektan.
(els/chs)