Kementerian Kesehatan Indonesia akan memulai uji klinis terapi sel punca mesenkimal untuk pasien Covid-19. Kemenkes baru saja melakukan audiensi persiapan pelaksanaan uji klinis fase 1 pada Senin (10/8).
Terapi sel punca mesenkimal dikenal juga dengan terapi stem sel atau Mesenchymal Stem Cell (MSC). Terapi ini juga mendapat julukan sebagai obat modern.
Terapi sel punca mesenkimal bekerja sebagai immunomodulator yang berarti dapat meningkatkan sistem kekebalan tubuh. Terapi ini tidak langsung membunuh virus, tetapi menekan produksi substansi-substansi reaktif yang menyebabkan hiperinflamasi dan merusak jaringan paru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sel punca mesenkimal juga memiliki efek antifibrotik yang dapat menggantikan jaringan paru yang rusak karena peradangan.
Kepala Pusat Litbang Sumber Daya dan Pelayanan Kesehatan Badan Litbangkes Kemenkes yang juga koordinator penelitian, Irmansyah menyampaikan bahwa uji klinis fase 1 ini akan dilakukan di salah satu rumah sakit rujukan milik Kemenkes.
Lihat juga:Stem Cell, Terapi Biomedical 'Pengubah' Sel |
Salah satu rumah sakit yang bakal ikut serta adalah RS dr Wahidin Sudirohusodo Makassar. Direktur utama rumah sakit tersebut, Khalid Saleh menyatakan rumah sakitnya siap melakukan uji klinis dari tahap awal hingga mendapatkan hasil.
Diharapkan, terapi sel punca mesenkimal ini dapat mengatasi masalah gejala pernapasan akut atau Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS)yang dialami pasien Covid-19. Jika berhasil menunjukkan hasil yang positif, terapi ini dapat digunakan untuk pasien Covid-19 secara luas
Dalam keterangan pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kementerian Kesehatan menyatakan produk terapi sel punca mesenkimal telah melalui fase uji pre-klinis,
Berdasarkan sejumlah penelitian sistematis review dan meta-analisis, sel punca mesenkimal aman dilakukan dengan efek samping minimal. Terapi ini bermanfaat menurunkan kematian dan perbaikan fungsi paru pada pasien dengan gejala pernapasan akut.
Uji klinis terapi sel punca mesenkimal ini merupakan kerja sama antara Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes dengan Perusahaan Biofarmasi Daewoong Infion Korea. Kerja sama ini merupakan salah satu implementasi perjanjian Kerja Sama Bidang Kesehatan Indonesia dan Korea Selatan yang ditandatangani pada 9 November 2017 lalu.
Kementerian Kesehatan menyatakan menyambut baik usulan kerjasama berikutnya dengan Daewoong terkait uji klinis untuk kandidat obat Covid-19. Daewoong sudah menyelesaikan uji klinis fase 1 di Korea dan India.
(chs/chs)