Fasilitas hotel isolasi untuk pasien terkonfirmasi tanpa gejala dan tenaga kesehatan yang disediakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Barekraf) mulai digunakan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Menteri Wishnutama mengatakan, Kemenparekraf/Barekraf bersama Kementerian Kesehatan secara intensif mempersiapkan lokasi isolasi bagi pasien kasus konfirmasi tanpa gejala. Hal itu dilakukan agar pasien tidak melakukan isolasi mandiri agar tak menulari keluarga dan lingkungan.
"Seiring dengan proses yang terus berjalan, mulai 26 September 2020 program Reaktivasi Industri Perhotelan Melalui Pendukungan Akomodasi Masyarakat Berstatus Pasien Terkonfirmasi Tanpa Gejala dan Tenaga Kesehatan sudah dimulai di Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square dan U Stay Hotel Mangga Besar," kata Wishnutama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam program yang juga menyediakan jasa akomodasi bagi tenaga kesehatan tersebut, Kemeparekraf memastikan pihak hotel terkait siap menjalankan protokol kesehatan dan disinfeksi di area hotel sesuai ketetapan pemerintah. Selain itu, tim kesehatan dari Kemenkes dan pengamanan dari TNI juga disebut siap berjaga selama 24 jam.
Wishnutama menyebut, Kemenparekraf menyiapkan anggaran sebesar Rp100 miliar hingga Desember 2020 berupa kamar dan makanan tiga kali sehari. Sampai dengan Senin (28/9), 119 pasien menghuni Hotel Ibis Styles Mangga Dua Square, dan 94 orang lain di U Stay Hotel Mangga Besar.
Kasubdit Kekarantinaan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Benget Saragih menjelaskan pihaknya telah memberi rekomendasi hotel-hotel di wilayah DKI Jakarta yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan.
"Tim dari Ditjen P2P Kemenkes telah melakukan verifikasi terhadap hotel-hotel yang akan dijadikan tempat isolasi bagi kasus konfirmasi Covid-19 tanpa gejala maupun gejala ringan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Dari daftar 30 hotel di wilayah DKI Jakarta yang sudah direkomendasikan oleh PHRI, ada 17 hotel yang sudah memenuhi syarat," katanya.
Persyaratan yang harus dipenuhi pihak hotel antara lain, memiliki ruang penerimaan pasien untuk melakukan triage; ada tim yang sudah dilatih disinfeksi; tersedia mini hospital; memiliki alat pelindung standar bagi petugas hotel; makanan dan minuman diantar ke depan kamar pasien oleh petugas; serta tersedia jalur evakuasi jika ada pasien yang kondisinya memburuk.
Selain itu juga tersedia akomodasi bagi petugas kesehatan dan pengamanan; tersedia tempat penyimpanan sementara limbah medis dan infeksius sebelum diangkut ke tempat pengolahan khusus limbah medis; serta petugas hotel harus sehat, tidak memiliki penyakit penyerta, dan telah melakukan pemeriksaan PCR dengan hasil negatif Covid-19.
Sementara, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf Nia Niscaya mengungkapkan, Kemenparekraf bersiap menambah lokasi-lokasi akomodasi baru untuk masyarakat berstatus pasien terkonfirmasi tanpa gejala dengan merujuk ke daftar 17 hotel yang sudah diverifikasi Kemenkes, sembari terus mengamati perkembangan di lapangan.
Masyarakat berstatus pasien konfirmasi tanpa gejala yang ingin memanfaatkan fasilitas isolasi disarankan menghubungi nomer hotline masing-masing hotel. Sebelum isolasi, pasien harus membawa surat rekomendasi dari Puskesmas atau dokter instansi atau dokter keluarga, hasil PCR/swab test yang menyatakan positif Covid-19, dan data diri yang sudah di-scan.
Untuk Ibis Style Mangga Dua Square yang berlokasi di Jakarta Utara bisa menghubungi hotline 021-29578900 dan untuk U Stay Hotel Mangga Besar yang berlokasi di Jakarta Pusat dapat menghubungi hotline 021-6000500.
(rea)