Pandemi Covid-19 memang bikin waswas banyak orang. Termasuk di antaranya ibu hamil yang khawatir akan kesehatan dirinya dan janin.
Tak menutup kemungkinan ibu hamil terinfeksi virus corona penyebab Covid-19. Lantas, apa yang harus dilakukan ibu hamil jika dinyatakan positif Covid-19?
Ahli ginekologi, Profesor Budi Wiweko mengatakan bahwa ibu hamil yang terkonfirmasi positif Covid-19 bisa melakukan isolasi mandiri jika asimptomatik (tanpa gejala).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi, jika terdapat keluhan, isolasi bisa dilakukan di layanan isolasi milik pemerintah," ujar pria yang akrab disapa Prof Iko ini dalam temu media virtual bersama FKUI, Senin (14/2).
Pemeriksaan antenatal, lanjut Iko, bisa ditunda dua pekan atau hingga status dinyatakan negatif Covid-19. Saat terjadi kasus gawat darurat, ibu hamil disarankan untuk langsung mendatangi fasilitas layanan kesehatan.
Bila kondisi memburuk, ibu hamil akan mendapatkan penanganan persis seperti untuk pasien Covid-19 lainnya. Ibu hamil juga bisa menjalani perawatan di ICU jika dibutuhkan.
Lihat juga:5 Pengaruh Covid-19 pada Kehamilan |
"Kemudian harus segera diputuskan kehamilan dilanjutkan atau diakhiri," ujar Iko.
Sementara soal persalinan, pada ibu hamil yang dinyatakan positif Covid-19, tenaga medis akan mengenakan setelan APD level 3. Sementara proses persalinan dilakukan dengan cara yang sama.
(els/asr)