Polling CNN: Turis Enggan Wisata Sejak Aturan Tes Diperketat

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Des 2020 08:40 WIB
Sejak pemerintah Indonesia memperketat aturan tes virus Corona, banyak turis domestik yang mengaku mengurungkan niat berwisata.
Ilustrasi tes swab. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam polling pembaca CNNIndonesia.com yang dilakukan di akun Twitter @CNNIndonesia pada Jumat (18/12) diketahui kalau sebanyak 53 persen peserta mengaku jadi enggan berwisata sejak pemerintah Indonesia memperketat aturan terkait tes virus Corona untuk penumpang perjalanan darat, laut, dan udara.

Polling singkat tersebut berhasil mengumpulkan 687 suara, dengan mayoritas peserta yang mengaku enggan berwisata beralasan kalau mahalnya rapid test antigen menjadi salah satu alasannya.

Alasan lain yang juga banyak diutarakan ialah soal ketiadaan dana liburan, terkait menurunnya pendapatan masyarakat yang bekerja di sejumlah sektor selama pandemi virus Corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, sebanyak 21,7 persen peserta polling ada yang mengaku masih akan berwisata meski adanya aturan ketat tersebut.

Di posisi ke-tiga dan ke-empat, dengan jumlah yang beda tipis, sebanyak 13,2 persen peserta mengaku ragu untuk berwisata dan 12,1 persen peserta mengaku masih akan berwisata namun ke destinasi lain yang mungkin aturannya lebih longgar.

Sebelumnya diberitakan pada Selasa (15/12) kalau pemerintah Indonesia mewajibkan wisatawan domestik yang melakukan perjalanan ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru, salah satunya Bali, memenuhi sejumlah persyaratan demi mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, menuturkan persyaratan tersebut berbeda antara pengunjung yang datang melalui jalur udara, jalur darat, serta jalur laut.

Kebijakan ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 4 Januari 2020.

Wisatawan domestik yang datang ke Bali melalui jalur udara wajib melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-7 sebelum keberangkatan. Pelancong juga wajib mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan.

Sementara wisatawan domestik yang datang melalui jalur darat dan laut wajib melakukan rapid test antigen H-2 sebelum keberangkatan.

Secara terpisah, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan masa berlaku hasil uji swab PCR dan rapid test antigen itu selama 14 hari.

"Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku 14 hari sejak diterbitkan," ujarnya dikutip dari Antara.

Aturan tersebut juga mengatur bagi wisatawan domestik yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.





[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER