Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan kebijakan rapid test antigen deteksi infeksi virus corona tidak hanya berlaku bagi penumpang pesawat, melainkan juga penumpang bus, kereta, dan kapal laut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kebijakan rapid test antigen merupakan kebijakan nasional. Nantinya, seluruh masyarakat yang ingin bepergian, termasuk warga yang ingin keluar masuk Jakarta wajib menunjukkan hasil negatif tes cepat antigen untuk virus corona.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Jadi, baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun begitu, Syafrin menegaskan kebijakan ini tidak berlaku bagi warga area Jabodetabek. Ia juga menegaskan, meski berlaku bagi semua angkutan umum, namun rapid test antigen diprioritaskan untuk penumpang pesawat terbang.
"Kita prioritasnya di udara, untuk menyertakan itu [hasil rapid test antigen]," ujar dia lagi.
Syafrin belum bisa menjelaskan secara teknis. Menurut dia, saat ini, Dishub DKI masih menunggu regulasi resmi mengenai kebijakan ini dari Kementerian Perhubungan.
Kendati demikian, ia mengatakan jika kebijakan tersebut mulai berlaku 18 Desember hingga 8 Januari 2021, selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru.
"Ada dua periode waktu untuk angkutan darat, perkeretaapian dan udara itu tanggal 18 Desember-4 Januari, sementara untuk angkutan laut sampai dengan tanggal 8 Januari," terang Syafrin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya disebut bakal mulai memberlakukan kebijakan pemeriksaan Covid-19 menggunakan rapid test antigen bagi masyarakat yang keluar masuk ibu kota melalui bandara. Upaya ini dilakukan sebagai langkah menekan risiko penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) saat Natal dan Tahun Baru.
"Setuju dengan arahan Menko Luhut, Gubernur Anies juga mengatakan akan mulai untuk memberlakukan rapid antigen kepada masyarakat yang masuk melalui bandar udara," demikian seperti dikutip siaran pers Kemenko Bidang Maritim dan Investasi.
![]() |