Sujud sahwi merupakan dua sujud yang dilakukan untuk mengganti kesalahan dalam rakaat salat karena suatu keadaan misalnya lupa (sahw).
Sujud sahwi ini juga tidak boleh dilakukan sembarangan, melainkan ada 3 syarat yang berlaku, seperti jumlah rakaat salat kurang, jumlah rakaat salat berlebih, atau dalam keadaan ragu-ragu pada setiap doa, gerakan, maupun jumlah rakaat salat.
Artikel ini akan mengulas seputar tata cara sujud sahwi, bacaan, beserta hukum melakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain syarat, sujud sahwi juga sebaiknya dilaksanakan saat berhadapan dengan kondisi tertentu, di antaranya.
Sujud sahwi dilaksanakan sebelum salam, ketika mengalami keadaan ini:
Sujud sahwi dilaksanakan setelah salam, ketika mengalami keadaan ini:
![]() Ilustrasi. Tata cara sujud sahwi dan bacaannya. |
Tata cara sujud sahwi dilakukan dengan dua sujud sebelum atau sesudah salam, dengan ketentuan:
Mengutip dari NU online, para ulama menyepakati untuk bacaan sujud sahwi dengan melafalkan:
سُبْحَانَ مَنْ لاَ يَنَامُ وَلاَيَسْهُوْ
Subhaana mal-laa yanaamu wa-laa yashuu.
Artinya: Mahasuci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.
Tidak hanya pada saat salat munfarid, sujud sahwi juga bisa dilakukan apabila sedang melaksanakan salat berjamaah.
Hal yang harus diketahui ketika akan sujud sahwi berjamaah adalah sebagai berikut.
1. Apabila imam salat lupa, makmum laki-laki wajib mengingatkan dengan mengucap tasbih 'Subhanallah'. Sedangkan jika makmumnya perempuan, cukup menepuk tangannya.
2. Jika imam lupa dan melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikuti imam.
3. Makmum lupa bacaan salat atau gerakannya, makmum tidak wajib sujud sahwi karena makmum tidak boleh sujud sendirian, apabila imam tidak sujud sahwi.
Hukum melaksanakan sujud sahwi adalah sunah, bukan wajib. Karenanya, Anda tak perlu risau akan kesahihan salat tanpa sujud sahwi sebagaimana keterangan Syekh Said M Ba'asyin berikut.
"Sujud sahwi tidak wajib karena ia tidak menggantikan sesuatu yang wajib, lain soal untuk menambal kekurangan pada haji. Sujud sahwi disunahkan karena tiga sebab, bahkan lima sebab, yaitu meninggalkan sunah ab'adh, memindahkan rukun qauli yang tidak sampai membatalkan, menambahkan rukun fi'li yang jika dilakukan sengaja dapat membatalkan, ragu dalam meninggalkan sunah ab'adh, melakukan fi'li disertai kebimbangan dalam menambahkannya."(Syekh Said M Ba'asyin, Busyral Karim, [Beirut:Darul Fikr, 2012 H/1433-1434 M], juz I, halaman 234).
Untuk mendapatkan keutamaan sunah, Anda tidak boleh mengabaikan tata cara sujud sahwi apabila ragu atau meninggalkan sunah ab'adh.
(avd/fef)