
Kita harus memahami bahwa poligami adalah sesuatu yang tidak perlu dikampanyekan karena pada hakikatnya itu adalah kebutuhan masing-masing orang yang tidak bisa digeneralisasi.
Namun, bagi mereka yang ingin melakukan poligami harus memenuhi dua syarat, yaitu jaminan atas kecukupan kepada keluarga dan rasa adil.
Saksikan Tajil (Tanya Jawab Seputar Islam) setiap hari pukul 16.30 WIB.