TAJIL

Poligami Bukan Sesuatu yang Perlu Dikampanyekan

CNN Indonesia
Rabu, 12 Mei 2021 03:53 WIB
Poligami adalah sesuatu yang tidak perlu dikampanyekan karena pada hakikatnya itu adalah kebutuhan masing-masing orang yang tidak bisa digeneralisasi.
Ilustrasi. Poligami adalah sesuatu yang tidak perlu dikampanyekan karena pada hakikatnya itu adalah kebutuhan masing-masing orang yang tidak bisa digeneralisasi. (AFP/Saeed Khan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Selama bulan Ramadan 2021, CNNIndonesia.com menghadirkan tanya jawab seputar Islam (Tajil). Kali ini, tanya jawab seputar Islam membahas tentang hijrah dan poligami.

Tanya

Mengapa berhijrah dan mengkampanyekan poligami?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jawab

Narasumber: Menteri Agama Indonesia 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin

Assalamualaikum Wr. Wb.

Mengapa ada saudara kita yang berhijrah, lalu mengkampanyekan poligami?

Tentu kita harus memahami lebih dahulu apa hijrah itu. Hijrah adalah berpindah. Maksudnya berpindah dari suatu keadaan ke keadaan yang lain.

Adanya fenomena hijrah di tengah masyarakat, yang tadinya orang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, lalu kemudian dia tinggalkan perbuatan-perbuatan tersebut lalu melakukan amalan yang diajarkan Islam.

Tentu ini hal yang patut kita apresiasi, kita puji, dan hargai.

Namun, ada pula yang memaknai hijrah begitu kaku. Semata-mata fisik semata, yaitu sebatas penampilan fisik. Padahal, esensi hijrah itu adalah perpindahan yang tujuannya setidak-tidaknya memenuhi dua hal.

Pertama, perpindahan untuk mendapatkan keselamatan jiwa. Maka jika kita merasa terancam keselamatan jiwa kita maka kita perlu melakukan hijrah.

Yang kedua adalah jaminan keselamatan terkait dengan kebebasan melaksanakan agama atau kepercayaan yang kita miliki, seperti yang dicontohkan Rasulullah pada masanya.

Maka, dengan pengertian hijrah seperti itu, kita harus memaklumi ketika ada sebagian kalangan yang justru berhijrah itu mengampanyekan poligami.

Kita harus memahami bahwa poligami adalah sesuatu yang tidak perlu dikampanyekan karena pada hakikatnya itu adalah kebutuhan masing-masing orang yang tidak bisa digeneralisasi.

Sebagaimana juga menikah, itu kebutuhan yang kondisional. Nikah bisa dihukumi sunnah, makruh, bahkan ada orang yang wajib nikah dan justru haram menikah. Kondisilah yang membedakan hukum pada situasi dan kondisi masing-masing orang.

Maka demikian halnya dengan poligami. Poligami adalah kebutuhan. Namun, apapun alasannya, ini kembali masing-masing orang dengan catatan yang perlu digarisbawahi bagi mereka yang ingin melakukan poligami harus memenuhi dua syarat.

Pertama jaminan atas kecukupan kepada keluarga dan yang kedua adalah rasa adil.

Ketiga, yang terpenting adalah bahwa mereka yang ingin poligami harus mendapatkan izin dari istri pertama karena itulah ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia dan ketentuan kompilasi hukum Islam yang menjadi acuan kita bersama.

Wassalamualaikum. Wr. Wb.

(agn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER