Kurban bukan kewajiban
Ahmad mengatakan, berkurban dalam bentuk memotong hewan saat Iduladha sifatnya sunnah. Artinya berkurban boleh dilakukan, boleh tidak.
Pelaksanaan ibadah yang tak bersifat wajib tentunya dilakukan dengan melihat konteks, mempertimbangkan skala prioritas. Dalam situasi pandemi Covid-19, berkurban boleh tidak dilakukan jika dinilai pelaksanaannya akan mengundang lebih banyak risiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tinggal di zona merah dan pelaksanaannya mengundang risiko penularan penyakit ya tidak dilakukan juga enggak apa-apa. Sekali lagi, kategori ibadah ini adalah sunnah, bukan wajib," tegas Ahmad.
Berkurban juga bisa dilakukan pada pelaksanaan Iduladha tahun depan setelah pandemi covid-19 mereda. Melihat situasi pandemi Covid-19 saat ini, Ahmad mengatakan, setiap orang bisa mengutamakan membantu pasien Covid-19 yang memerlukan bantuan.
Membantu para pasien Covid-19 dengan pengadaan oksigen, pembagian makanan, vitamin, obat-obatan, bahkan memasok peti mati juga dinilai sebagai pahala.
Ahmad menjelaskan, hal tersebut sudah sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Maidah ayat 32 yang berbunyi:
Barang siapa yang menyelamatkan satu nyawa ia ibarat menyelamatkan segenap nyawa manusia.
"Bantuan terhadap para penderita Covid-19 dalam situasi pandemi termasuk kategori itu. Jika kita mengutamakan membantu mereka sebagai santunan sosial, Insya Allah pahalanya tidak kalah atau bahkan bisa lebih tinggi ketimbang berkurban yang sifatnya ritual personal," jelas Ahmad.
Tapi berkurban juga bisa lebih aman jika pelaksanaannya dilakukan di lembaga kurban atau rumah potong hewan.
Berkurban bisa dilakukan di rumah pemotongan hewan yang paham dengan syariat Islam. Orang yang akan berkurban bisa memberikan sejumlah uang kepada rumah potong hewan, atau lembaga kurban terjamin sehingga pelaksanaannya tidak mengundang risiko penularan Covid-19.
"Distribusi daging kurban bisa dilakukan kepada kelompok panti asuhan, pesantren, atau lainnya, tidak per orang supaya tidak terjadi kerumunan," kata Ahmad.
Dengan demikian pelaksanaan kurban bisa tetap dijalankan tanpa meningkatkan risiko penularan Covid-19, tentunya dengan protokol kesehatan ketat.
(mel/chs)