Dokter Amerika Serikat Faheem Younus menyebut jenazah yang meninggal karena Covid-19 dapat dimandikan dengan menggunakan protokol kesehatan.
Faheem mengungkapkan prosedur memandikan jenazah tersebut sesuai dengan acuan protokol pemakanan pasien Covid-19 dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat.
Jenazah bisa dimandikan dengan memakai alat pelindung diri, masker N95, dan sarung tangan. Ia juga mengatakan keluarga dari jenazah dapat melihat kondisi mayat dengan jarak aman setidaknya sekitar 1 meter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anda dapat menyentuh atau memandikan tubuh. Pakai saja masker N95, gaun, sarung tangan," cuit Faheem melalui akun twitter pribadinya @FaheemYounus, Senin (19/7) malam.
Dalam panduan CDC, disebutkan bahwa risiko penularan Covid-19 dari mayat cenderung kecil. Sebab, penularan Covid-19 paling tinggi berasal dari droplet seperti saat batuk, bersin, atau saat berbincang secara langsung tanpa memakai masker.
Hal itu berbeda dengan pasien terpapar virus ebola yang tubuhnya terinfeksi seluruhnya. Sehingga orang yang kontak langsung dengan pasien ebola melalui air liur, darah, keringat, urin, hingga feses jenazah pasien ebola memiliki risiko tinggi untuk tertular.
Panduan CDC itu juga menyebut proses pemakaman jenazah tidak memerlukan tim khusus. Keluarga jenazah diberikan hak untuk mengurus jenazah asal tetap memakai APD, masker N95, sarung tangan, kacamata google atau face shield, serta membersihkan tubuh dengan sabun atau klorin encer.
"Pasien Covid-19 yang hidup jauh lebih menular daripada mayat covid-19," tulis Faheem.
Kementerian Kesehatan sebelumnya juga telah merilis pedoman terbaru pemulasaran dan penguburan jenazah akibat Covid-19 di masyarakat pada 12 Juli 2021.
Pedoman itu mengatur bahwa jenazah Covid-19 hanya boleh diurusi oleh tim pemulasaran jenazah dari dinas kesehatan maupun instansi terkait. Tim wajib memakai APD yang meliputi gaun lengan panjang sekali pakai dan kedap air, sarung tangan non steril dan sarung tangan yang menutupi manset gaun.
Kemudian memakai pelindung wajah atau kacamata goggle untuk antisipasi adanya percikan cairan tubuh, masker bedah, dan sepatu tertutup dengan penutup sepatu. Selanjutnya, tim harus melakukan disinfeksi pada jenazah menggunakan cairan desinfektan. Lalu tutup semua lubang tubuh jenazah, dan bekas luka akibat tindakan medis atau lainnya dengan plester kedap air.
Pemulasaran jenazah sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. Kemudian jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang tidak tembus air. Kantong jenazah lalu disegel dengan menggunakan lem silikon dan tidak boleh dibuka lagi.
Selanjutnya, tim melakukan disinfeksi bagian luar kantong jenazah dan ruangan (permukaan datar tempat pemulasaran jenazah) menggunakan cairan desinfektan. Peti jenazah kemudian dibungkus dengan plastik lalu didisinfeksi sebelum masuk mobil jenazah.
Jenazah lalu dimasukkan ke dalam peti kayu yang telah disiapkan, dengan posisi miring ke kanan atau telinga kanan menempel dasar peti, ataupun menghadap kiblat. Kemudian peti ditutup dengan rapat menggunakan lem silikon, kemudian dipaku atau diskrup.
Adapun jika tidak tersedia peti jenazah, cukup hanya menggunakan kantong jenazah kemudian tutup kembali menggunakan bahan plastik lalu didesinfeksi sebelum masuk mobil jenazah. Kemenkes juga menyebut jenazah covid-19 sebaiknya disemayamkan tidak lebih dari empat jam sejak dinyatakan meninggal dunia.
(khr/ptj)