Daftar Libur dan Tanggal Merah 2022
Tanggal merah dan hari libur nasional 2022 telah resmi ditetapkan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dari penetapan tersebut, telah diputuskan 15 hari libur dan tanggal merah, sedangkan cuti bersama 2022 belum diputuskan.
Lihat Juga : |
Daftar Libur dan Tanggal Merah 2022
Berikut hari libur dan tanggal merah 2022 yang ditetapkan pemerintah.
- 1 Januari (Sabtu) : Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari (Selasa) : Tahun Baru Imlek 2573
- 28 Februari (Senin) : Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret (Kamis) : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April (Jumat) : Wafat Isa Almasih
- 1 Mei (Minggu) : Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei (Selasa-Rabu) : Hari Raya Idulfitri
- 16 Mei (Senin) : Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei (Kamis) : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni (Rabu) : Hari lahir Pancasila
- 9 Juli (Sabtu) : Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah
- 30 Juli (Sabtu) : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah
- 17 Agustus (Rabu) : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 8 Oktober (Sabtu) : Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Minggu) : Hari Raya Natal
Sementara ini, pemerintah baru menetapkan daftar hari libur dan tanggal merah 2022, sedangkan untuk cuti bersama 2022 masih belum diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19 yang belum menentu.