Jakarta, CNN Indonesia -- Pernah menonton serial 'Mad Men', di mana Don Draper asyik merokok sembari membaca koran dan menyesap Old Fashioned? Merokok di pesawat pada tahun 1970-an memang belum menjadi tindakan kriminal.
Anda mungkin tidak menyadarinya, tetapi toilet pesawat masih menyediakan fitur asbak kecil yang bisa dikeluarkan dengan cara ditekan.
Tak hanya satu, biasanya ada dua fitur asbak di toilet pesawat. Keberadaannya bisa diketahui dengan dari lambang rokok kecil yang sedang mengepul. Selain di pintu bagian dalam, fitur ini juga bisa ditemukan di pintu bagian luar toilet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada asbak bukan berarti bisa merokok. Jangan coba-coba juga melakukannya, begitu juga dengan rokok elektronik, karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
Maskapai di Amerika Utara mulai melarang merokok di pesawat pada akhir 1980-an, tetapi butuh waktu hingga 25 Februari 1990 untuk menghentikannya dari semua penerbangan domestik, kecuali beberapa penerbangan selama enam jam.
Pilot sempat diizinkan untuk tetap merokok, tetapi hak istimewa itu sudah lama berakhir.
Larangan merokok di seluruh penerbangan di Amerika Serikat lalu mulai diterapkan pada tahun 2000. Negara-negara di dunia lalu ikut menerapkannya, termasuk Indonesia.
Bukan hanya asap yang berbau menyengat, keberadaan api di burung besi yang notabenen bertekanan udara juga dinilai berbahaya.
Walau telah dilarang, masih ada saja penumpang bandel yang merokok di pesawat. Salah satunya kasus yang sempat terjadi di Citilink pada tahun 2018.
"Perokok tahu cara menyembunyikannya. Mereka menutupi detektor asap. Mereka sangat cerdik," kata Heather Poole, pramugari salah satu maskapai di Amerika Serikat.
Artikel ini masih berlanjut ke halaman berikutnya...
Nostalgia Bebas Merokok di Pesawat sebelum Dilarang
Nyatanya, larangan merokok di pesawat baru berlaku di seluruh dunia sejak tahun 2000. (morgueFile/DodgertonSkillhause)
Poole mengatakan pada penerbangan baru-baru ini dia diberitahu oleh penumpang lain yang mengatakan toilet berbau seperti asap.
"Dan memang benar, tidak ada jejak pelaku. Kami berdoa mereka tidak membuangnya ke tempat sampah, di mana itu bisa memicu kebakaran," ujarnya.
Keberadaan asbak di tengah larangan merokok memang diakuinya sangat membingungkan penumpang.
Tak sedikit yang mengira fitur tersebut merupakan cara membuka dan menutup kunci pintu toilet.
Di Indonesia sendiri, larangan merokok di pesawat diatur di UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.
Dendanya sendiri bisa mencapai maksimal Rp 2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun.