Restoran Rindu Alam menempati lahan milik Pemda Provinsi Jabar, di mana Letjen TNI Ibrahim Adjie pada 1979 membangun tempat makan itu.
Tempat makan ini beroperasi mulai 1980, namun berhenti beroperasi sebelum pandemi karena habis masa kontrak, tepatnya pada Februari 2020.
Menurut Uu, secara teori dan legalitas pemanfaatan kembali area wisata Rindu Alam sangat memungkinkan. Namun, perlu dilakukan hati-hati agar tidak melanggar aturan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun area wisata Rindu Alam ini memiliki tiga tahapan pemanfaatan, yakni sebagai restoran wisata, kafe, serta pusat jajan serba ada (pujasera).
Uu memastikan arah pengembangan kembali akan memberi manfaat kepada masyarakat sekitar.
"Ada tiga tahapan, yaitu restoran wisata, kafe, dan pujasera. Mau pakai yang mana, kita ambil yang lebih manfaat, lebih maslahat, tidak merugikan dan juga tidak melanggar aturan yang ada," kata Uu.
Oleh karena itu dia akan sangat hati-hati saat memanfaatkan aset milik Provinsi.