Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Kesehatan RI kini memperbolehkan pasien yang terdeteksi Covid-19 varian Omicron menjalani isolasi mandiri di rumah dengan kriteria tertentu. Berikut panduan isolasi mandiri atau isoman di rumah bagi pasien Covid-19 varian Omicron.
Pasien Covid-19 varian Omicron yang diperbolehkan isolasi mandiri adalah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun, positif Covid-19 tanpa gejala, dan tak memiliki riwayat penyakit penyerta.
Tak hanya itu, tempat isolasi mandiri rumah juga wajib mendukung dengan ketentuan salah satunya dapat isoman di kamar terpisah dengan anggota keluarga lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut panduan isolasi mandiri atau isoman di rumah bagi pasien Covid-19 varian Omicron demi mengurangi risiko penularan.
1. Alat makan terpisah
Jika ada anggota keluarga yang positif Covid-19, selain berada di ruangan yang terpisah, alat makan dan waktu makan pun harus dilakukan secara terpisah.
"Makan terpisah dan rajin cuci tangan seperti yang dianjurkan," ujar dokter spesialis penyakit dalam RA. Adaninggar, Juli silam.
2. Beri jeda waktu penggunaan kamar mandi
Untuk rumah yang hanya memiliki satu kamar mandi untuk dipakai bersama, Adaning menyarankan saat dipakai bergantian baiknya diberi jeda beberapa jam.
"Kalau kamar mandi ada ventilasi, pas jeda itu ventilasi dibuka. Lalu diberi jeda 2-3 jam kalau bisa, kalau enggak, satu jam tapi pintu sama jendelanya dibuka," katanya.
Jeda waktu ini dilakukan agar ada pertukaran udara demi mengurangi penularan Covid-19.
Selain jeda waktu, orang yang sakit Covid-19 juga perlu membersihkan permukaan yang sering dia sentuh setelah selesai menggunakan kamar mandi. Di antaranya seperti gagang pintu, saklar lampu, flush toilet dan sebagainya.
"Itu bisa disemprot disinfektan atau kasih alkohol Lebih ribet memang tapi yang penting ventilasi untuk mengurangi penularan," tambah Adaning.
3. Kelola sampah medis
Sementara untuk sampah medis seperti masker, ia juga menganjurkan dikelola secara baik.
Bagi orang yang terinfeksi, masker yang sudah dipakai sebaiknya digunting lebih dahulu. Setelah itu, kumpulkan dalam satu plastik sebelum dibuang.
Simak panduan isoman bagi pasien Covid-19 Omicron lainnya di halaman berikut.
4. Cuci pakaian terpisah
Tidak hanya alat makan, mencuci pakaian pun sebaiknya dilakukan secara terpisah.
"Sebenarnya dicuci dengan sabun dan air sudah aman, tapi kalau bisa mencuci sendiri, dipisahkan dulu dari baju dan perabot orang lain yang ada di rumah," kata Adaning.
Cuci pakaian, handuk, dan linen tempat tidur pasien Covid-19 terpisah dari yang lainnya.
"Sebenarnya dicuci dengan sabun dan air sudah aman, tapi kalau bisa dipisahkan dulu dari baju dan perabot orang lain yang ada di rumah," kata Adaning.
Jika memungkinkan, gunakan sarung tangan heavy-duty sebelum memegang cucian. Jangan pernah membawa cucian kotor dengan menyandarkan pada tubuh Anda. Taruh cucian kotor di dalam wadah antibocor (contoh: tas cucian, ember) yang sudah diberi label.
Gunakan mesin pada suhu 60-90 derajat Celcius dan detergen. Sebagai alternatif, rendam cucian di dalam tong berisi air panas dan sabun.
Gunakan sebilah tongkat untuk mengaduk, jaga agar airnya tidak terpercik keluar. Jika air panas tidak tersedia, rendam cucian di dalam klorin 0,05 persen selama kira-kira 30 menit. Bilas dengan air bersih dan biarkan cucian kering di bawah sinar matahari.
5. Dukungan psikis dan fisik
Sementara untuk anggota keluarga lain yang tidak terinfeksi Covid-19, dapat memberi dukungan secara psikis dan fisik.
"Saat ada yang menjalani isolasi, keluarga harus mendukung, baik secara psikis maupun fisik seperti menyediakan kebutuhan makanan hingga bantu monitor gejala," ujarnya.
Beberapa hal yang dapat dicek yakni tensi, suhu, serta saturasi oksigen.
"Sehari dapat dilakukan tiga kali pemeriksaan dan itu sejak hari pertama baiknya dipantau tenaga medis via telemedicine, serta yang paling aman laporkan kondisi setiap hari."
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022, jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau satgas setempat. Isolasi terpusat dilakukan pada fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau swasta yang dikoordinasikan oleh puskesmas dan dinas kesehatan.