Daftar Negara yang Sudah Terapkan Cuti Ayah: Spanyol Sampai 4 Bulan
Cuti melahirkan rupanya tidak hanya berlaku buat ibu. Dalam draft Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), para ayah diberikan porsi cuti ayah 40 hari dalam rangka kontribusi menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
Draft RUU KIA Pasal 6 ayat 1 dan 2 disebutkan suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan melahirkan paling lama 40 hari. Kemudian cuti paling lama 7 hari untuk mendampingi istri yang keguguran.
"RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Ketua DPR RI Puan Maharani melalui keterangan tertulis pada Senin (13/6).
Di Indonesia, cuti ayah ditetapkan selama 2 hari dan tetap mendapatkan upah. Hal ini tertuang dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 93.
Dalam aturan pasal 93 ayat 2 tertulis "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku, dan pengusaha wajib membayar upah apabila : a. pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; b. pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan; c. pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;"
Undang-undang tersebut menuliskan bahwa suami yang istrinya melahirkan berhak mendapatkan cuti selama 2 hari dan tetap mendapat bayaran.
Di sejumlah negara, cuti buat ayah (parental leave) sudah sangat umum. Bahkan beberapa negara memberikan cuti ayah cukup panjang.
Daftar negara lain yang sudah menerapkan cuti ayah untuk istri yang baru melahirkan:
1. Jepang - 30 minggu
Jepang memberikan cuti selama 30 minggu buat ayah baru sejak 2007. Namun seperti dilansir dari Guardian, pada 2017 hanya sekitar 5 persen ayah yang memenuhi syarat untuk pengambilan cuti.
Para ayah tidak mengambil cuti berbayar karena sejumlah faktor termasuk kekurangan staf, tidak ada tawaran cuti dari perusahaan dan "suasana yang tidak menguntungkan".
Selama 180 hari pertama, ayah tetap dibayar 67 persen dari gaji plus tanpa pajak. Kemudian selama sisa cuti dibayar 50 persen dari gaji.
2. Spanyol - 16 minggu
Dari sederet negara-negara Uni Eropa, Spanyol adalah negara paling royal dalam memberikan parental leave. Dikutip dari Mint, para ayah berhak atas cuti selama 16 minggu dan ini berlaku sejak 2021 lalu.
3. Korea Selatan - 15 minggu
Di Korea Selatan, ayah berhak atas cuti hingga 15 minggu. Namun sejak diperkenalkan pada 2007, hanya sedikit ayah yang mengambil cuti. Mayoritas karena ketakutan akan kelangsungan karier.
4. Swedia - 11 minggu
Di Swedia, ayah setidaknya akan mendapat cuti selama maksimal 90 hari. Selama 10 hari pertama, ayah akan mendapat 78 persen gaji.
5. Islandia - 9 minggu
Para ayah di Islandia mendapatkan cuti maksimal 3 bulan seperti ibu dengan tambahan 3 bulan yang bisa diatur penggunaannya. Selama cuti, mereka berhak atas 80 persen gaji.
6. Kanada - 5 minggu
Kanada memperkenalkan cuti untuk orang tua kedua (ayah) termasuk orang tua sesama gender dan orang tua asuh pada 2019. Semua memiliki hak cuti selama 5 minggu.
7. India - 1,5 minggu
India memberikan cuti selama 15 hari buat ayah tetapi hanya ayah yang bekerja di kantor pemerintahan.
8. Meksiko - 1 minggu
Secara resmi, ayah mendapatkan cuti selama lima hari kerja dengan gaji 100 persen. Namun mayoritas bekerja di luar sektor formal sehingga tidak bisa menerapkan aturan ini.
(els/chs)