Restoran Gua di Bali Bukan Objek Diduga Cagar Budaya

CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2022 14:04 WIB
Beberapa waktu lalu, sebuah restoran gua di Bali menghebohkan publik. Banyak yang ketakutan lantaran gua bakal runtuh saat makan dan lainnya.(ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF)
Denpasar, CNN Indonesia --

Beberapa waktu lalu, sebuah restoran gua di Bali menghebohkan publik. Banyak yang ketakutan lantaran gua bakal runtuh saat makan dan lainnya.

Permasalahan lain yang muncul adalah ketakutan bahwa gua ini adalah cagar budaya.

Namun hasil kajian gua yang berada di areal Hotel The Edge yang disulap jadi Restoran The Cave, bukanlah Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB).

Pernyataan tersebut didasarkan pada kajian teknis dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali, bersama tim dari program studi Arkeologi Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Udayana (Unud) dan Perkumpulan Ahli Arkeologi Indonesia (IAA) Komda Bali-NTB-NTT.

Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha mengatakan, berdasarkan kajian teknis itu bahwa gua itu adalah rongga karang yang ada di dalam tanah. Rongga tersebut muncul lantaran karang yang jebol akibat aktivitas pengeboran.

"Tidak ada jejak-jejak kegiatan manusia, relief-relief di dinding gua juga tidak ada kemudian peninggalan-peninggalan purbakala juga tidak ada. Itu rongga di dalam tanah kalau gua ada mulutnya," kata dia, saat konferensi pers di Kantor Dinas Kebudayaan Badung, Bali, Senin (25/7).

Menurutnya dari pengamatan tim tersebut, rongga besar usianya sudah ribuan tahun bahkan bahkan jutaan tahun. Karena, satu sentimeter dari alur-alur yang ada di dinding membentuk stalaktit, stalagmite, itu satu centi-nya membutuhkan waktu puluhan tahun dan itu sudah menjadi sebuah pilar.

Berdasarkan pengamatan di luar The Cave, tidak ditemukan adanya indikasi kegiatan manusia masa lalu atau purba kecuali jejak aktivitas sejak adanya pembangunan hotel. Terdapat beberapa Gua Hunian di sekitar The Cave yang merupakan Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) saat ini yaitu Gua Selonding dan Gua Karang Boma.

Sementara, jarak antara The Cave dengan Gua Selonding sekitar 1 kilo meter tetapi tidak ada bukti terkait hubungan kedua lokasi ini. Demikian juga tidak adanya temuan arkeologi di sekitar The Cave menunjukkan bahwa kawasan ini tidak ada hubungan tersebut.

Foto: ANTARA FOTO/FIKRI YUSUF
Petugas melakukan peninjauan lapangan untuk memeriksa legalitas bangunan Restoran The Cave di kawasan Pecatu, Badung, Bali, Selasa (19/7/2022). Restoran unik yang terletak di dalam gua itu dihentikan operasionalnya sementara karena belum melengkapi izin dan sedang menunggu kajian dari sejumlah instansi terkait pemanfaatan gua tersebut sebagai restoran. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

Berdasarkan pengamatan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa a The Cave merupakan gua alam tanpa pintu masuk dan baru dibuatkan pintu pasca penemuannya pada tahun 2014.

"Tidak adanya temuan tinggalan arkeologi atau indikasi jejak manusia masa lalu
(purba). Berdasarkan dua indikasi tersebut, maka The Cave dapat dinyatakan bukan sebagai ODCB. Melihat keunikan konsep pemanfaatan gua oleh pihak pengelola The Edge, kami menyarankan kepada pengelola untuk turut melestarikan dan menjaga keberadaan gua serta memanfaatkannya dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip pelestarian lingkungan," ujarnya.

Lalu bolehkan gua ini digunakan untuk restoran?

Bila pihak hotel ingin memanfaatkan rongga besar itu, maka mereka harus melengkapi perizinan dari pemerintah setempat. Mereka juga wajib melihat carrying capacity atau daya dukung lingkungan dan memelihara keamanan.

"Pemanfaatannya itu sudah barang tentu harus melengkapi perizinan. Harus,
carrying capacity dan memelihara keamanan agar tidak longsor dan hal-hal lain yang mungkin kearifan lokal. Karena, apapun di masyarakat Indonesia, kalau sudah di dalam tanah hal-hal yang spesifik itu nilai-nilai tradisi yang memang perlu dijaga," katanya.

Ia juga menyebutkan, bila pihak hotel akan kembali memanfaatkan tempat tersebut dipersilahkan namun sesuai ketentuan regulasi yang ada.

"Tetapi hemat kami. Kalau dari sisi pemerintah sudah barang tentu sesuai regulasi yang ada untuk memberikan izin. Izin dalam arti, bagaimana pelaksanaan pengelolaan tempat tersebut dapat aman dari sisi lingkungan. Aman terhadap pengunjung yang datang dan secara keseluruhan nanti integrasi lingkungan di sekitarnya," ujarnya.

Sementara, dalam penilaian tim yang mengkaji, gua yang disulap jadi restoran The Cave terletak di kawasan bentang lahan solusional karst, dengan litologi limestone atau kapur. Kemudian, untuk kondisi lingkungan kering, dengan kandungan air sangat terbatas di permukaan, tetapi memiliki jalur-jalur bawah tanah yang membentuk rongga atau lorong lorong kecil sebagai jalan air.

Kemudian, saat ini lingkungan sekitar The Cave sudah berbeda dengan kondisi lingkungan sebelumnya, terlihat lebih banyak tanaman karena ada pemeliharaan lingkungan kawasan oleh management Hotel The Edge.

Selain itu, berdasarkan pengamatan tim pada saat ditemukan, tidak ada pintu gua yang menghubungkan rongga tersebut dengan bagian luar. Demikian juga tidak ada lorong-lorong yang menghubungkan dengan rongga lainnya, sehingga merupakan rongga atau ruangan tunggal.

Lalu, sesudah pengerjaan pengeboran pada tahun 2014, rongga ini baru terbentuk akses pintu gua karena runtuhan secara tidak sengaja di bagian langit-langit gua. Rongga besar yang berukuran panjang 12 meter dan lebar 7 meter dan tinggi 6 meter merupakan gua alam dengan interior berupa stalaktit, stalagmite, dan pilar. Hingga saat ini, pembentukan gua masih terbentuk dengan ditandai adanya tetesan air dan rembesan di beberapa bagian.

Selain itu, dari pengamatan tim kajian kondisi rongga sudah terdapat stage lantai, peralatan, perlengkapan, dan interior dengan pola adaptif dengan karakter sekitarnya sehingga tidak mencolok, kecuali interior ceruk menyerupai gua gajah, dan arca.

Sementara, untuk lantai gua sebagian besar sudah tertutup oleh stage lantai yang permanen, sebagian lantai di keramik terutama pada sisi barat untuk menghubungkan dengan bagian ruangan kecil dan di ssi timur masih terdapat lantai gua yang terlihat dan tidak terdapat lapisan tanah, hanya beberapa runtuhan baru.

Seperti yang diberitakan, Gua yang dijadikan restoran di kawasan Hotel The Edge, di Jalan Pura Goa Lempeh, Desa Adat Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, akhirnya dilarang atau tidak diberikan izin untuk beroperasi sementara waktu.

Hal tersebut, setelah pihak Satpol PP Kabupaten Badung, bersama Dinas Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Provinsi Bali, serta instansi terkait melakukan peninjauan kepada gua tersebut, pada Selasa (19/7).

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, tidak diberikan beroperasi sementara waktu karena tidak ada izin untuk membuat restoran di dalam gua tersebut.

Foto: Dok. Allo Bank

(kdf/chs)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK